TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Tuban klarifikasi sejumlah pihak terkait distribusi Bansos berlogo tagline kampanye. Hal tersebut terkait dengan polemik Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang mencantumkan tulisan ‘Mbangun Deso Noto Kutho’ pada kemasannya.
Slogan tersebut diketahui merupakan bagian dari visi-misi pasangan calon nomor urut 2, Aditya Halindra Faridzky- oko Sarwono (Lindra-Joko) dan telah memicu dugaan pelanggaran Pemilu.
Kamis (24/10/2024), Bawaslu Tuban menggelar pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi BPNTD untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan Tugujatim.id di Kantor Bawaslu, terlihat Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemerintah Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, serta perwakilan penyedia beras turut hadir untuk memberikan keterangan.
Komisioner Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono menjelaskan, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari langkah Bawaslu dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang viral beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami meminta keterangan dari Kepala Dinsos P3A PMD dan penyedia beras terkait penggunaan tagline pada kemasan BPNTD yang menimbulkan banyak spekulasi,” ungkap Sudarsono.
Selain Bawaslu akan memanggil beberapa saksi lainnya yang berkaitan dengan distribusi Bansos tersebut. Setidaknya lima saksi akan diminta memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang jelas terkait asal-usul dan alasan penggunaan tagline tersebut pada kemasan,” tambahnya.
Pria mantan Wartawan inj juga menyebutkan, telah mengundang Ketua KPU Kabupaten Tuban untuk turut serta dalam proses klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena ada agenda lain.
“Hari ini kami rencananya juga mengundang Ketua KPU, tetapi beliau berhalangan hadir,” jelas Sudarsono.
Klarifikasi tersebut difokuskan pada beberapa poin penting di antaranya adalah alasan keberadaan tagline Mbangun Deso Noto Kutho dalam kemasan BPNTD yang didistribusikan ke masyarakat. Keterangan yang diberikan oleh para pihak yang diperiksa akan menjadi bahan kajian bagi Bawaslu.
“Semua hasil klarifikasi akan kami kaji lebih lanjut bersama tim Gakumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan, pihak Kepala Dinsos P3A PMD maupun perwakilan penyedia beras, H. Ali, enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media. Sugeng Purnomo hanya memberikan jawaban singkat, “Silakan tanyakan ke Bawaslu. Semua sudah kami sampaikan di sana”.
Kasus tersebut mencuat setelah publik menyoroti kemasan beras bantuan sosial yang memuat slogan Mbangun Deso Noto Kutho. Spekulasi pun muncul, terutama setelah beredarnya foto seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berpose dengan simbol dua jari di depan kemasan Bansos yang dinilai mendukung salah satu pasangan calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








