Kota Malang, Tugujatim.id – Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Lebih-lebih di Kota Malang, Surat Edaran (SE) Wali Kota saja tidak cukup untuk menanggani masalah tersebut.
Sebelumnya, Walikota Malang Wahyu Hidayat menyebut Pemkot Malang akan memerangi LGBT. Namun penjelasan tersebut tidak komperhensif, hanya sebagai respons dari Perpres 111/2025. Prepres itu menyebut LGBTQ bertentangan dengan UU dan masuk ancaman non-militer.
Untuk itu, Amithya lebih serius dalam upaya menangani masalah ini. Sebagai kader PDI Perjuangan yang konsen terhadap masalah gender, dia menganggap bahaya LBGT harus diperhatikan secara menyeluruh.
Maka Perda Pencegahan LBGT di Kota Malang menurutnya harus disiapkan. Sehingga Pemkot Malang dan aparat penegak hukum dapat bekerja sesuai aturan. Amithya menjelaskan, aturan dapat dilaksanakan dengan adanya peraturan daerah.
“Jadi kami DPRD Kota Malang serius dalam kasus LGBT ini. Kami akan menanggarkan PAK APBD 2026 untuk pembuatan naskah akademik penanggulangan dan pencegahan LGBT di Kota Malang,” tegasnya.
Adanya regulasi tersebut nantinya, kata Amithya, melegalkan Pemkot Malang melaksanakan edukasi bahkan penindakan secara tegas. Belajar dari kasus yang terjadi di daerah lain, terjadi adanya kekerasan penindakan, main hakim sendiri, maka Perda ini adalah solusi.
“Artinya Perda ini melegalkan penindakan dan pembinaan dilakukan oleh Pemkot Malang atau Satpol PP sebagai penegak Perda,” kata ketua dewan yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu.
Begitu juga dengan penindakan pidana kasus ini, bisa ditegakkan oleh aparat hukum yang berwenang. Sehingga kata dia, langkah penanangan dan hukum berlaku dengan jelas. Perda ini nantinya juga memberikan kewajiban terhadap Pemkot Malang agar bisa memutus rantai terjadinya LGBT dan memutus rantai HIV yang bersumber dari hubungan LSL, sebagaimana paparan data dari Dinas Kesehatan Kota Malang.
Adapun sosialisasi bahaya LGBT juga dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah dan masyarakat. Di sinilah kata Amithya, peran perangkat daerah bekerja untuk pencegahan LGBT tersebut. Apa saja bahaya dan pentingnnya memutus rantai LGBT di Kota Malang.
“Kami berharap agar apa bila ada masyarakat menemukan praktik LGBT bisa melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Sehingga tidak terjadi masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan praktik kekerasan, karena bagaimanapun juga kami mengharap penindakan secara edukasi dan bisa memutus rantai LGBT dan penindakan hukum sebagai obat terahir untuk memutus rantai LGBT di Kota Malang,”jelas Amithya.
DPRD Kota Malang kata Amithya, berkomitmen menekan penyebaran penyakit menukar seperti HIV AIDS dan lainnya. Lebih-lebih penyakit menular yang disebabkan tindakan menyimpang seperti LGBT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Moh. Sholeh
Editor: Mochamad Abdurrochim








