TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban merilis laporan sumber dana Kampanye Pilbup Tuban 2024. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 menunjukkan bahwa seluruh sumber dana kampanye sementara masih berasal dari dana pribadi masing-masing pasangan calon.
Kedua pasangan calon yang berkontestasi tanpa menerima sumbangan dari Partai Politik, Perseorangan, maupun badan hukum swasta lainnya.
Rinciannya dana kampanye pasangan Riyadi-Wafi Abdul Rosyid (Riyadi-Gus Wafi) dilaporkan sebesar Rp275.345.600 yang sepenuhnya berasal dari dana pribadi calon. Sementara, pasangan Aditya Halindra Faridzky-Sarwono (Lindra-Joko) melaporkan sebesar Rp357.400.000, yang seluruhnya bersumber dari dana pribadi.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menjelaskan, meskipun tahapan kampanye telah berjalan, sumber dana masih berasal dari dana pribadi calon. Sedangkan kontribusi dari partai politik, perseorangan, maupun badan hukum swasta masih belum terlihat.
“Hingga saat ini, dana kampanye yang masuk masih didominasi oleh dana pribadi masing-masing calon. Kami terus mengingatkan kepada semua pihak agar setiap penerimaan dana tetap dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Zakiyah.
Zakiyah menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye. Lewat laporan terbuka tersebut masyarakat dapat turut memantau jalannya Pilkada.
“KPU berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas seluruh proses, termasuk dana kampanye, agar Pilkada berjalan secara jujur dan adil,” tambahnya.
Sementara belum adanya sumber dana dari pihak lain, masyarakat diharapkan dapat semakin mencermati sumber pembiayaan kampanye para kandidat. KPU juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan penggunaan dana kampanye hingga berakhirnya masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








