• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suyadi

Suyadi seorang petani dari Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, saat didampingi kuasa hukumnya Nang Engki Anom Suseno mendatangi Polres Tuban. Foto dok. istimewa

Oknum Polisi dan Pengusaha Dilaporkan Serobot Lahan ke Polres Tuban

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Oknum polisi dan pengusaha dilaporkan melakukan menyerobotan lahan ke Polres Tuban. Pemilik lahan, Suyadi (41) mengaku lahan pertaniannya di lereng Gunung Gua Gede Leranwetan dikeruk dua alat berat ekskavator sekitar dua pekan terakhir.

“Tanah itu peninggalan dari buyut saya, diteruskan ke kakek, lalu ke orang tua saya. Tanah ini sudah lama saya garap untuk menanam jagung, sejak tahun 2011,” ungkap Suyadi, Rabu (30/10/2024).

You might also like

Mahasiswa Jember.

Ratusan Mahasiswa Jember Gelar Aksi “Indonesia Cemas”, Rapat Paripurna DPRD Ditunda

15/06/2026 5:35 PM
Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

15/06/2026 12:30 PM

Suyadi mendatangi Kantor Kepolisian Resor Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jumat (25/10/2024) siang dengan ditemani penasihat hukumnya, Nang Engki Anom Suseno dari Wet Law Institute.

Ia melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh oknum polisi bernama DR dan KR, seorang pengusaha ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tuban. KR diduga bekerja sama dengan oknum anggota polisi yang masih aktif tersebut dalam proyek tambang di lahannya tersebut.

Kejadian ini bermula, Senin, 14 Oktober 2024. Suyadi terkejut saat mendapati lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya tiba-tiba dikeruk dengan ekskavator hingga kedalaman tujuh meter. Ia juga melihat truk hilir mudik setiap hari mengangkut material berupa batu kapur dari lahannya yang berada di kawasan karst. Akibat aktivitas tambang ini lahan yang biasa bergantung pada air hujan itu terancam rusak dan habis.

Nang Engki, penasihat hukum Suyadi menjelaskan, kliennya merasa gelisah dan tidak terima dengan perubahan lahan yang begitu tiba-tiba ini. “Pak Suyadi akhirnya melapor ke Pemerintah Desa Leranwetan untuk mencari kejelasan,” ujar Engki, Rabu (30/10/2024).

Pada 17 Oktober 2024, pihak Pemerintah Desa Leranwetan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah pertanian yang diduga diserobot untuk dijadikan lahan tambang. Namun langkah ini tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. “Bukannya mendapat solusi, Pak Suyadi malah dipersalahkan,” tambah Engki.

Suyadi membuktikan kepemilikan tanah tersebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dikeluarkan atas namanya. Selain itu, ia juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun yang menunjukkan bahwa lahan tersebut memang sah miliknya.

Tidak ingin menyerah, Suyadi pun mengajukan laporan pidana terhadap DR dan KR. Mereka diduga melanggar Pasal 385 tentang penggunaan tanah tanpa hak, Pasal 6 tentang pemakaian tanah tanpa izin, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 362 juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang pencurian.

“Kami berharap agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai bisnis tambang justru mencaplok hak-hak masyarakat kecil,” tegas Nang Engki.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Suyadi.

“Aduan tersebut sudah kami terima, dan untuk tahap selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi terhadap masing-masing pihak,” terang AKP Dimas .

AKP Dimas yang merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) 2016 juga menegaskan bahwa salah satu terlapor memang merupakan anggota Polri.

“Benar, ada anggota Polri yang dilaporkan. Kami akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” pungkasnya.

Perkembangan kasus ini tentunya akan menjadi sorotan masyarakat Tuban, terutama terkait upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten TubanPolres TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Mahasiswa Jember.

Ratusan Mahasiswa Jember Gelar Aksi “Indonesia Cemas”, Rapat Paripurna DPRD Ditunda

by Dwi Linda
15/06/2026 5:35 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Jember dan Cipayung Plus menggelar aksi...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Tol Jombang-Mojokerto.

Lagi! Tragedi di Tol Jombang-Mojokerto: Satu Orang Tewas usai Honda City Tabrak Truk Gandeng

by Dwi Linda
12/06/2026 9:55 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ruas Tol Jombang-Mojokerto (Tol Jomo) kembali menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang merenggut nyawa. Satu orang dilaporkan...

Mayat bayi.

Geger! Penemuan Mayat Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi Malang

by Dwi Linda
11/06/2026 6:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, geger dengan penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan di...

Next Post
Don't Move

Don't Move: Thriller Seru yang Harus Kamu Tonton Jika Suka Ketegangan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID