JEMBER, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menemukan ratusan surat suara rusak selama proses sortir lipat (sorlip). Kerusakan surat suara paling banyak ditemukan dengan kondisi robek.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menjelaskan, surat suara rusak ditemukan sebelum proses pelipatan atau usai dikeluarkan dari kardus penyimpanan. Tercatat ada sekitar 170-an surat suara yang tidak bisa digunakan saat Pilkada Jember 2024.
“Jadi temuan surat suara rusak itu ditemui saat sebelum dilipat, jadi kami buka kardus dicek dan akan dilipat kan dibuka dulu itu. Nah, ternyata ditemukan ada kerusakan,” ujar Dessi Anggraeni pada Selasa (05/11/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Truk Memuat Pakan Ternak Terguling di Jalur Pantura Pasuruan, Dua Korban Luka-Luka
Dari temuan tersebut, pihak KPU Jember akan melaporkan ke KPU Jawa Timur usai proses sorlip selesai. Hal itu bertujuan untuk mengetahui jumlah keseluruhan surat suara yang mengalami kerusakan untuk diganti dengan surat suara yang baru.
“Yang ditarik (surat suara rusak, Red) itu nanti mekanismenya, nanti akan dimusnahkan dan akan ditarik lagi oleh provinsi dan tidak digunakan,” jelas Dessi Anggraeni.
Dia juga menjelaskan terkait surat suara rusak dengan kondisi yang bermacam-macam. Mulai dari robek, kertas terlalu tipis, hingga memunculkan lubang.
“Paling banyak itu robek,” tegas Dessi Anggraeni.

Kedati ditemukan surat suara yang mengalami pemudaran tinta, Dessi Anggraeni menegaskan, hal tersebut bukan merupakan kerusakan.
“Pudarnya tinta atau cipratan tinta misalnya, itu tidak terkategori rusak, artinya masih layak untuk digunakan,” kata Dessi Anggraeni.
Setidaknya, selama proses pelipatan surat suara, KPU Jember menyertakan petugas keamanan untuk mengawasi 200 tenaga sorlip. Hal itu dilakukan untuk menghindari maupun mengurangi kecurangan yang potensial untuk terjadi.
Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pilbup Tuban dan Pilgub Jatim Kurang, Proses Sortir dan Lipat Dipercepat
Selain itu, Dessi Anggraeni mengatakan, pihaknya telah memberikan pembekalan tentang syarat dan ketentuan yang harus ditaati setiap tenaga solip.
“Bagaimana memperlakukan surat suara yang dilipat, tidak boleh dibawa, tidak boleh diperlakukan seenak-enak dan harus hati-hati,” ujar Dessi Anggraeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








