MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengguna hak suara yang mengajukan pindah pilih mengalami perubahan. Hal ini mengacu pada hasil rekap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/11/2024). Hasilnya, sejumlah 737 orang mengajukan pindah atau mutasi keluar Mojokerto. Sementara, pemilik hak suara yang memutuskan mencoblos di Mojokerto sejumlah 783 orang.
“Masing-masing terdapat penambahan untuk mutasi masuk dan mutasi keluar. Itu setelah kami buka penyusunan DPTb berdasarkan situasi yang dialami,” ujar Achmad Febrianto, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/11/2024).
Febri, sapaan Achmad Febrianto melanjutkan, pemilih yang mengajukan mutasi masuk didominasi pekerja informal. Mulai kalangan pengendara ojek online, pedagang kaki lima, termasuk pedagang warung kelontong. Tidak cukup waktu untuk kembali ke kampung halaman juga menjadi alasan tambahan bagi pengaju mutasi masuk.
“Pasti yang banyak dari pekerja informal, atau sejenisnya. Karena dipandang tidak cukup kalau kembali ke kediaman masing-masing,” tandasnya.
Kondisi ini disinyalir tidak lepas dari keputusan KPU membuka kembali proses penyusunan DPTb, terutama bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu. Semisal pemilih yang mempunyai aktivitas di tempat lain kala hari pemungutan suara tiba, pemilih yang sedang berada di rumah sakit, terkena bencana alam, atau pemilih yang menghuni lembaga pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








