BATU, Tugujatim.id – Masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Batu telah berakhir hari ini (02/08/2021). Hasilnya, menurut Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, dia mengklaim angka kasus positif mengalami penurunan selama PPKM yang sudah berjalan sebulan ini.
Perempuan yang akrab dipanggil Bude ini mengatakan hal itu usai mengikuti Rapat Evaluasi Kajian Operasional Membangun Kepemimpinan Kolaboratif dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Balai Kota Among Tani, Senin (02/08/2021).
”Hasil evaluasi, ada penurunan angka kasus cukup signifikan sejak pemberlakukan PPKM Level 4 dalam sebulan ini. Kalau dulu pertengahan Juli pernah ada sampai 60 kasus per hari, kini sudah turun 7 kasus,” kata dia pada awak media.
Namun tetap saja, dia mengatakan, situasi laju penularan virus ini masih terbilang fluktuatif karena beberapa hari juga pernah terjadi penambahan sampai 30 kasus per hari.
Karena itu, Bude mengimbau agar sinergitas semua pihak dalam memutus mata rantai penularan virus ini terus dikuatkan. Baik ada PPKM Level 4 maupun tidak.
”Dengan adanya kerja sama dengan setiap elemen masyarakat, maka bisa meringankan kinerja dinkes yang dalam hal ini menangani di hilir. Begitu juga, laju penularannya bisa ditekan. Cara paling mudah itu ya memakai masker, jangan sampai lepas. Itu saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, penanganan dampak pandemi lain seperti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM, Dewanti mengatakan, juga menjadi fokus utamanya. Hingga saat ini, pemkot terus mendorong kesadaran bersama antara pihak pengusaha maupun karyawan.
”Artinya, karena ini demi kebaikan bersama, karyawan juga kami minta memahami kalau mungkin dapat setengah gaji. Kami terus dorong juga ke pengusaha agar jangan sampai terjadi PHK,” ungkapnya.
Hingga saat ini pun, menurut Bude, dia belum mendapat laporan ada kejadian PHK, khususnya di sektor pariwisata dan hotel. Di masa-masa sulit seperti ini, Pemkot Batu juga terus berupaya memberikan bantuan sosial terhadap pegawai di Kota Batu.
”Dari pemkot, kami sudah cairkan program PKH, BST, hingga bantuan tunai profesi. Saya dengar juga dari BPJS Ketenagakerjaan juga beri bantuan ya bagi karyawan terdampak. Misal nanti masih kurang, kami bisa ajukan tambahan di PAK,” ujarnya.