Empat Tersangka Kredit Fiktif Miliaran Rupiah Ditahan, Salah Satunya Kepala Unit Cabang Bank di Malang

Darmadi Sasongko

Kriminal

Kredit Fiktif
Tersangka KUR fiktif usai diperiksa di Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

MALANG, Tugujatim.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan empat orang tersangka kredit fiktif miliaran rupiah. Para tersangka diduga terlibat dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di sebuah Bank BUMN di Kabupaten Malang. Salah satu tersangka merupakan Kepala Unit Cabang bank tersebut.

Aksi ini telah dilakukan selama tiga tahun sejak tahun 2021 hingga 2024. Akibat pengajuan kredit fiktif ini merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Kepala unit cabang bank berisinial YW berperan memberi persetujuan pada kredit fiktif. Kemudian mantri atau pemrakarsa kredit berinisial IPS berperan mengusulkan calon debitur kepada YW. Dua tersangka lainnya, yakni AIW dan ES selaku calo berperan mencari calon-calon debitur.

“Pihak ketiga (calo) tersebut menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR pada bank yang kemudian bekerja sama dengan pihak internal bank,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap usai adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena mendapat tagihan dari bank. Padahal, ia tidak merasa mengajukan kredit ke bank.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap tersangka AIW dan ES berperan mengumpulkan dokumen pribadi calon debitur tanpa menjelaskan kepada mereka peruntukannya. Tersangka memberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta kepada debitur yang bersedia memberikan dokumen pribadi mereka.

Dokumen yang dikumpulkan dari total 93 debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan KUR dan KUPRA. Tersanga YW selaku kepala cabang pun tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit ini. Ia kemudian menyetui dan mencairkan kredit.

“Pencairan dana KUR tersebut dinikmati oleh tersangka IPS, AIW, dan ES untuk kepentingan pribadi,” imbuh Deddy.

Seluruh tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka Juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 KUHP. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...