MALANG, Tugujatim.id – Kepala Desa di Malang gelapkan uang bermodus membantu membebaskan warganya yang terjerat kasus judi. Muasan (54), Kades Pagak ditangkap atas dugaan penggelapan uang senilai Rp74,7 juta dengan iming-iming membantu bebas dari ancaman hukuman.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, kasus tersebut berawal dari penangkapan tujuh orang warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dalam kasus perjudian. Mereka ditangkap oleh Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Selasa (29/12/2024).
“Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian dadu. Kemudian (kasusnya) dilimpahkan ke Polres Malang,” ujar Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (16/12/2024).
Satu tersangka dalam kasus ini sebagai bandar dijerat Pasal 303 KUHP dan ditahan, sementara enam tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHP dan hanya dikenakan wajib lapor.
Tersangka Muasan kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan enam tersangka yang dikenakan wajib lapor tersebut. Ia meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu agar perkara perjudian ini dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka (Muasan) menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” kata Nur.
Muasan meminta uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta tergantung kemampuan keluarga mereka masing-masing. Total uang yang diminta mencapai Rp74,7 juta. Uang tersebut dikumpulkan sejak tanggal 30 Oktober 2024 hingga 29 November 2024.
Polres Malang yang menerima informasi adanya permintaan uang ini kemudian melakukan penyelidikan terhadap Muasan. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk satu saksi ahli.
Akibat perbuatannya, Muasan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka tadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko