Tri Risma-Gus Hans Gugat Hasil Penetapan Perolehan Pilgub Jatim oleh KPU Provinsi

Dwi Linda

Politik

Pilgub Jatim.
Ilustrasi kotak suara Pilgub Jatim. (Foto: kpu.go.id)

TUBAN, Tugujatim.id Perseteruan pasca-Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 kembali memanas. Tim hukum pasangan calon nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim yang dianggap tidak sah.

Mereka menuding adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan juga pembagian bansos oleh pemerintah saat menjelang pemilihan.

Menurut tim hukum, salah satu alasan utama gugatan mereka adalah pengurangan suara yang signifikan untuk pasangan 03 di beberapa daerah. Di antaranya Kabupaten Sumenep, Sampang, dan Bondowoso, misalnya, pasangan Rismaharini-Asumta disebut mengalami penurunan suara yang sangat mencolok.

Baca Juga: Ratusan Sekolah di Jember Rusak, Begini Kata Ketua DPRD

Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) bahkan tercatat hanya memperoleh 0 suara, atau dalam kata lain, nihil. Hal ini dianggap sebagai tanda-tanda adanya manipulasi suara yang sengaja dilakukan.

Selain itu, dalam gugatan tersebut juga disoroti fakta bahwa pasangan nomor urut 02 Khofifah-Emil unggul dengan suara lebih dari 50% di ribuan TPS yang tersebar di Jawa Timur. Sebanyak 4.174 TPS diklaim mencatatkan suara tidak sah lebih dari 10% dengan jumlah total mencapai 210.584 suara. Kabupaten Tuban, Pasuruan, Sumenep, dan Bojonegoro disebut-sebut sebagai daerah dengan jumlah suara tidak sah tertinggi.

Lebih lanjut, pasangan 03 juga menuding adanya penambahan suara yang mencurigakan bagi pasangan 02, terutama di wilayah yang memiliki tingkat suara tidak sah tinggi.

Tim hukum juga mencatat adanya perbedaan mencolok antara jumlah suara sah dan tidak sah di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan lebih dari 1 juta suara tidak sah.

Dengan berbagai bukti yang disertakan, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Timur terkait hasil Pilgub 2024, mendiskualifikasi pasangan 02, serta meminta pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah yang diduga terpapar kecurangan.

Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Umar Faruq menegaskan, proses penghitungan suara yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia mengakui bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah gugatan: syarat formil dan material.

Secara formil, Faruq menjelaskan, gugatan pasangan 03 tidak memenuhi ketentuan, mengingat selisih suara yang terjadi di Pilgub Jatim melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,5 persen. Sementara itu, gugatan yang mengklaim pelanggaran TSM dianggap lebih kompleks dan membutuhkan bukti lebih lanjut.

Baca Juga: Pecah Ban, Truk Oleng hingga Terperosok ke Sawah Warga di Tol Pasuruan-Probolinggo

“Kami akan mengevaluasi menyeluruh terkait proses ini, melakukan audit, serta berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” ujar Faruq.

Bawaslu Kabupaten Tuban juga tidak tinggal diam. Komisioner Bawaslu Sutrisno Puji Utomo menyatakan pihaknya akan segera memetakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

“Kami akan segera memberikan keterangan tertulis terkait dalil yang diakomodasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” ujarnya,

Sutrisno menambahkan, mereka akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memverifikasi kebenaran tudingan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...