PASURUAN, Tugujatim.id – MDA, bocah 7 Tahun di Pasuruan tewas di tangan orang tuanya. Korban meninggal dunia akibat penganiyaan fisik oleh ibu kandung dan ayah tirinya di sebuah rumah kos di Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Korban disiksa dengan tangan kosong, dicubit, dipukul, hingga disulut rokok di tubuhnya. Luka-luka tersebut terlihat jelas pada tubuh korban. Baik di kepala, dada, punggung dan bagian tubuh lainnya,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto, Rabu (1/1).
Penganiayan tersebut menurut pelaku terjadi karena korban sering meminta uang jajan. Pada Jumat (27/12) korban mengeluh sakit parah di tubuhnya diduga akibat penganiayaan tersebut. Orang tua korban sempat memberikan pertolongan dengan cara tradisional seperti mengerok bagian dada korban dan memberikan minuman dicampur minyak kayu putih. Namun korban makin lemah dan tak sadarkan diri.
Pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Bangil dan dirujuk ke RSUD Bangil. Sayangnya nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (28/12) siang.
Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan fatal pada ginjal kanan diduga akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu ditemukan berbagai luka memar, sundutan rokok dan cedera lainnya pada tubuh korban.
Setelah mendapat laporan polisi bergerak veoat menangkap kedua terduga pelaku. Kedua terduga pelaku bernama Martha Widya Ningsih (24), ibu korban asal Kota Bandar Lampung dan Syahrul Abidin (19) ayah tiri korban asal Pasuruan diamankan.
“Keduanya berprofesi sebagai pengamen, berdasarkan keterangan keduanya, kekerasan dilakukan karena rasa marah pada korban yang sering meminta uang jajan,” ungkapnya.
Ibu korban mengaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak usia 6 tahun saat masih di Bandar Lampung.
“Sejak unur 6 tahun saya pukul menggunakan tangan di bagian kaki dan pipi,” ujar Martha.
Sementara si ayah tiri korban, Syahrul Abidin mengaju baru melakukan penganiyaan pada Jumat (27/12).
“Saya pukul kepalanya satu kali. Kami pukul karena sering minta uang,” ucap Syahrul.
Keduanya disangkakan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko