BLITAR, Tugujatim.id – Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar mencatat telah menyita sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal di Blitar dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut didapatkan petugas dari puluhan operasi penindakan yang digelar secara maraton sejak Januari hingga Mei 2026. Akibat maraknya peredaran komoditas ilegal ini, nilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,21 miliar.
Baca Juga: 8 Ton Rokok Ilegal di Pasuruan Senilai Rp6,39 M Dimusnahkan, Bupati Dukung Pemberantasan
Peta Kerawanan Jalur Selatan dan Modus Distribusi
Kepala Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan untuk memetakan sekaligus memutus rantai distribusi barang ilegal di seluruh wilayah hukum KPPBC Blitar, yang mencakup wilayah Blitar Raya, Kabupaten Tulungagung, hingga Kabupaten Trenggalek.
“Sampai Mei 2026, sekitar 54 kali penindakan kami lakukan di wilayah hukum Bea Cukai Blitar. Termasuk di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek, kami amankan sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal,” kata Nurtjahjo, Kamis (11/06/2026).
Dia menambahkan, karakteristik wilayah kerja yang luas dan berbatasan langsung dengan jalur lintas selatan membuat pengawasan harus dilakukan secara ekstra.
Modus peredaran rokok ilegal saat ini juga semakin beragam, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga pendistribusian langsung ke toko-toko kelontong di area pelosok desa.
Sitaan Komoditas Lain dan Potensi Kerugian Negara Rp 1,21 Miliar
Bukan hanya rokok ilegal di Blitar yang menjadi sasaran petugas lapangan. Dalam puluhan operasi penindakan tersebut, Bea Cukai Blitar juga menyita komoditas lain yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan rincian data penindakan, petugas mengamankan 160 ribu gram tembakau iris yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, sebanyak 70,85 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal juga turut disita dari berbagai titik operasi.
Baca Juga: Pemkab dan Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
“Dari hasil penindakan (seluruh komoditas) itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp 1,21 miliar,” imbuhnya.
Hingga saat ini, seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok, ratusan ribu gram tembakau iris, dan puluhan liter miras ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor KPPBC Blitar.
Pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan produsen maupun distributor utama di balik peredaran barang-barang ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








