• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rokok ilegal di Blitar.

Tumpukan rokok tanpa pita cukai resmi yang diamankan petugas Bea Cukai Blitar dalam operasi penindakan beberapa waktu lalu. (Foto: M. Luki Azhari/Tugu Jatim)

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
5 hours ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR, Tugujatim.id – Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar mencatat telah menyita sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal di Blitar dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut didapatkan petugas dari puluhan operasi penindakan yang digelar secara maraton sejak Januari hingga Mei 2026. Akibat maraknya peredaran komoditas ilegal ini, nilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,21 miliar.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

11/06/2026 5:30 PM

Baca Juga: 8 Ton Rokok Ilegal di Pasuruan Senilai Rp6,39 M Dimusnahkan, Bupati Dukung Pemberantasan

Peta Kerawanan Jalur Selatan dan Modus Distribusi

Kepala Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan untuk memetakan sekaligus memutus rantai distribusi barang ilegal di seluruh wilayah hukum KPPBC Blitar, yang mencakup wilayah Blitar Raya, Kabupaten Tulungagung, hingga Kabupaten Trenggalek.

“Sampai Mei 2026, sekitar 54 kali penindakan kami lakukan di wilayah hukum Bea Cukai Blitar. Termasuk di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek, kami amankan sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal,” kata Nurtjahjo, Kamis (11/06/2026).

Dia menambahkan, karakteristik wilayah kerja yang luas dan berbatasan langsung dengan jalur lintas selatan membuat pengawasan harus dilakukan secara ekstra.

Modus peredaran rokok ilegal saat ini juga semakin beragam, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga pendistribusian langsung ke toko-toko kelontong di area pelosok desa.

Sitaan Komoditas Lain dan Potensi Kerugian Negara Rp 1,21 Miliar

Bukan hanya rokok ilegal di Blitar yang menjadi sasaran petugas lapangan. Dalam puluhan operasi penindakan tersebut, Bea Cukai Blitar juga menyita komoditas lain yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan rincian data penindakan, petugas mengamankan 160 ribu gram tembakau iris yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, sebanyak 70,85 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal juga turut disita dari berbagai titik operasi.

Baca Juga: Pemkab dan Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

“Dari hasil penindakan (seluruh komoditas) itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp 1,21 miliar,” imbuhnya.

Hingga saat ini, seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok, ratusan ribu gram tembakau iris, dan puluhan liter miras ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor KPPBC Blitar.

Pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan produsen maupun distributor utama di balik peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Luki Azhari

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Blitar hari iniBlitarKota Blitar hari iniPeredaran rokok ilegal BlitarRokok ilegal Kota Blitar
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Gus Idris.

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Kenakan UU TPKS

by Dwi Linda
10/06/2026 1:13 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau yang dikenal sebagai Gus Idris...

Next Post
Komplotan remaja di Blitar.

Modus "Penggerebekan Palsu", Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID