BATU, Tugujatim.id – MAS, sopir bus pariwisata kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menuturkan, 10 orang saksi telah dimintai keterangan termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas dan saksi di TKP. Hasil penyelidikan memutuskan sopir bersalah atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 10 lainnya luka-luka.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.
”Karena dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Perhubungan dan KNKT,” tegasnya.
Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi. Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.
“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.
Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut. ”Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.
Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.
Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








