PASURUAN, Tugujatim.id – Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur menyayangkan banyaknya bangunan liar yang berdiri di sempadan Sungai Gembong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Banyaknya bangunan tersebut disinyalir menghambat rencana normalisasi sebagai salah satu cara mencegah banjir.
Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Welang-Pekalen Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Anton Dharma mengakui pihaknya menerima banyak usulan untuk menormalisasi sungai-sungai di Pasuruan, termasuk Sungai Gembong.
Dia mengatakan, usulan-usulan itu kemudian dikaji sebagai bahan perencanaan kegiatan normalisasi. Namun, dia mengatakan, kegiatan tersebut sulit dilakukan di Sungai Gembong akibat banyaknya bangunan liar.
“Kalau di Sungai Gembong banyak bangunan liar di atas sempadan sungai. Andai dinormalisasi, susah,” kata Anton, Jumat (17/01/2025).
Menurut Anton, bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai menghambat kegunaan alat berat. Selain itu, adanya bangunan liar juga menutup ruang pembuangan material sedimentasi saat dikeruk.
“Seharusnya tidak boleh bangun bangunan di sempadan sungai. Selain di Gembong, di Sungai Rejoso juga banyak bangunan, khususnya di Magersari, Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati,” jelasnya.
Alhasil, Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur tahun ini hanya menormalisasi Sungai Petung. Titiknya mulai Jembatan Buk Wedi di Jalan Ir H Juanda, Kota Pasuruan, ke utara atau ke arah muara. Rencananya, normalisasi dilakukan sepanjang 4 kilometer.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengakui banyaknya bangunan di sempadan Sungai Gembong memang menghambat rencana normalisasi. Dia mengatakan, bangunan-bangunan itu disebut sudah berdiri puluhan tahun dan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menertibkan.
“Bangunan-bangunan itu sudah berdiri puluhan tahun. Kami selama ini hanya menyosialisasikan agar warga tidak membangun bangunan di tepi sungai. Kalau yang sudah berdiri puluhan tahun, kami tidak punya wewenang untuk menertibkan. Itu wewenang provinsi,” ungkap Gustap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








