TUBAN, Tugujatim.id – Razia gabungan di Tuban berhasil mengamankan ratusan botol Miras (Minuman Keras) dari sebuah warung di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Razia berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga tengah malam melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Kodim 0811, Polres Tuban serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengungkapkan, razia bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terutama di kawasan pusat keramaian dengan menyasar beberapa lokasi strategis di wilayah kota, termasuk Alun-alun Tuban dan Kawasan Abipraya. Selain mengamankan ratusan botol mihol, petugas juga menindak pelanggaran lain, seperti seorang pemilik asongan yang menyewakan skuter listrik di kawasan Abipraya.
“Untuk pelanggar ini, kami sudah memberikan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Kamis, 30 Januari 2025,” ujar Gunadi.
Also Read
Razia semakin intensif ketika petugas menyisir sebuah warung bernama Basecamp Pusat Pak San di Desa Sugiharjo. Dari lokasi tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 66 botol bir Bintang, 53 botol Guinness, 2 botol anggur Kolesom, dan 4 botol arak. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh penyidik Samapta Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
Gunadi menegaskan bahwa razia serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran mihol yang dianggap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat juga aktif berperan dengan memberikan informasi jika menemukan pelanggaran serupa,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko