JEMBER, Tugujatim.id – Dugaan kasus penyelewengan dana desa (DD) yang menjerat Kades Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Sucipto terus berjalan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jember.
Tipikor memanggil Kepala Urusan Perencanaan Toni dan Kepala Urusan Keuangan Tika untuk memberikan keterangan awal sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Jumat (7/2/2025).
Kedua pejabat desa tersebut diwajibkan membawa dokumen perencanaan dan laporan realisasi anggaran desa terkait laporan yang diterima. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore, tidak terlihat kedua saksi itu keluar dan masih menjalani proses pemeriksaan.
Also Read
Baca Juga: GP Ansor Jember Turun Tangan Cegah Penyebaran Pawai Intoleran
Kanit Tipikor Polres Jember Ipda Eko Hari mengonfirmasi pemanggilan kedua perangkat desa tersebut. Kendati demikian, dia tidak dapat menjelaskan secara gamblang terkait hasil pemeriksaan kedua orang saksi itu karena masih dalam tahap pulbaket.
“Kami tidak bisa menyampaikan hasil klarifikasi karena masih dalam tahap pulbaket,” terang Eko Hari saat dikonfirmasi melalui daring pada Jumat (07/02/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum pemeriksaan ini dilakukan, pelapor telah menyerahkan sepuluh bukti baru yang mengaitkan kades Kesilir dengan dugaan korupsi.
Bukti yang dimaksud antara lain meliputi, biaya sewa baby roller 1 ton mencapai Rp55 juta, pembangunan saluran drainase di kantor desa dengan anggaran sekitar Rp50 juta, pengadaan seragam batik untuk anggota linmas senilai Rp3 juta meskipun hanya tercatat 18 orang, serta distribusi dana bantuan duka senilai Rp18 juta.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Kasus Penjualan Tanah Negara, Kades Karang Kedawung Jember Diperiksa Polisi
Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan pelatihan teknologi tepat guna di bidang pertanian dan pembangunan kebun hidroponik yang diduga tidak sesuai realisasi dengan nilai Rp7,8 juta.
Bukti tambahan lainnya mengarah pada dugaan pembelanjaan fiktif, termasuk pembelian rambu lalu lintas di depan balai desa yang menghabiskan dana sebesar Rp10 juta; pengadaan fasilitas olahraga dengan anggaran sekitar Rp11,3 juta; pembelian golpal kecil senilai Rp5 juta; biaya pengelasan golpal besar yang mencapai Rp6,4 juta; serta pembangunan kamar mandi taman desa berukuran 3×3 meter pada tahun 2024 dengan anggaran Rp30,6 juta.
Setidaknya, Sucipto dilaporkan oleh warganya atas indikasi korupsi dana desa yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023. Selain bukti-bukti tersebut, laporan diperkuat adanya aksi unjuk rasa ratusan warga pada Kamis (30/01/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati