Pemkot Rilis SE WFA untuk ASN, DPRD Surabaya Beri Syarat

Darmadi Sasongko

AdvertorialPemerintahan

DPRD Surabaya
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utama menyoroti kebijakan baru ASN di Pemkot kerja WFA (Foto: Dok. Cahyo Siswo Utomo)

SURABAYA, Tugujatim.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya memberikan syarat atas kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) yang implementasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja Work From Anywhere (WFA).

DPRD Surabaya memberikan catatan khusus kepada langkah Pemkot yang mengimplementasikan ASN bisa WFA untuk efisiensi anggaran.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo mengatakan, meski berkaitan dengan efisiensi anggaran, ASN yang berkantor dua hari selama seminggu ini tidak boleh mengganggu pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai ASN yang tugasnya melayani rakyat kemudian karena WFA, kualitas pelayanannya jadi berkurang,” kata Cahyo.

Efisiensi Anggaran Bukan Alasan

Untuk itu, DPRD Surabaya menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan alasan pelayanan terhadap masyarakat kurang maksimal meski ASN-nya WFA.

“Baik secara kualitas maupun kuantitas itu jangan sampai berkurang pelayanannya,” tegas politisi PKS tersebut.

Mantan anggota Komisi D DRPRD Surabaya tersebut menegaskan bahwa ASN Pemkot menjadi pihak yang paling dekat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Sehingga, dikhawatirkan adanya implementasi baru dapat membuat pelayanan terguncang dan masyarakat tidak mendapat manfaat yang semestinya.

“Atensi untuk ASN ataupun PNS yang kemudian bersentuhan dengan layanan. Dan warga atau masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Surabaya telah merilis Surat Edaran (SE) implementasi efisiensi anggaran dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Minta Pemkot Jeli soal Efisiensi Anggaran

Surat SE nomor 00.8.3/3415/436.3.2/2025 yang terbit per Senin (17/2/2025) tersebut berkaitan dengan fleksibilitas dan aturan waktu serta tempat ASN.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023. Yang mana, ASN Pemkot Surabaya tetap melaksanakan kerja tetap dengan memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari.

Untuk itu, DPRD Surabaya akan mengawal penuh implementasi aturan tersebut sebagai komitmen pelayanan untuk masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Editor: Darmadi Sasongko

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

candi sanggrahan tulungagung tugu jatim

Candi Sanggrahan Tulungagung dan Kemegahan Peninggalan Majapahit Pasca Pemugaran

Dwi Lindawati

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur tak lepas dari kelekatan sejarah peradaban kerajaan di tanah Jawa, terutama Majapahit. ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...

balai kota malang tugu jatim

Pemerhati Sejarah Kritik Rencana Pemasangan Lampu ala Kayutangan di Alun-alun Balai Kota Malang

Lizya Kristanti

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana merubah dekorasi lampu di proyek revitalisasi Alun-alun Tugu Balai ...