LAMONGAN, Tugujatim.id – Persela Lamongan disanksi laga tanpa penonton dan denda Rp110 Juta buntut ricuh suporter di Stadion Tuban Sport Center.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persela Lamongan akibat kericuhan yang terjadi dalam laga play-off 8 besar Liga 2 melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC) pada 18 Februari 2025.
Keputusan bertanggal 21 Februari 2025, Komdis PSSI menghukum Persela dengan larangan bermain di hadapan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim penuh. Selain itu, klub juga didenda sebesar Rp110 juta.
BACA JUGA: Stadion Tuban Sport Center Porak-Poranda Dengan Nilai Kerusakan Lebih Dari Rp200 Juta
Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pertandingan tersebut. “Selain itu, terjadi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti. Insiden ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup,” ujar Eko dalam surat resminya.
Persela Lamongan Punya Hak Banding
Menurut Komdis PSSI, insiden yang terjadi mencakup penyalaan flare dalam jumlah banyak, masuknya penonton ke lapangan, serta aksi pelemparan batu dan botol mineral. Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
“Keputusan ini sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023,” tambah Eko.
Meski telah dijatuhi sanksi, Persela Lamongan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. Namun, hingga saat ini, Presiden klub Persela Lamongan, Fariz Julinar Maurisal, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil klub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko