PASURUAN, Tugujatim.id – Sepasang suami istri di Pasuruan sekongkol merampok sepeda motor milik ASN (Aparatur Sipil Negara). Muhammad Badrus Suhur (21) dan istrinya, Anisa Bahar (18) diduga bersama-sama menjebak korban sebelum merampas sepeda motor dan ponsel dengan ancaman senjata tajam.
Insiden dugaan pencurian terjadi pada Minggu (2/3) malam. Mulanya korban Yahya (56) seorang PNS asal Kecamatan Nguling berkomunikasi untuk bertemu dengan Anisa Bahar melalui aplikasi whatsapp. Anisa mengajak korban bertemu di pinggir jalan Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Namun sesaat sebelum korban tiba, Annisa kembali menghubunginya dan meminta pindah lokasi ke dekat makam Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin. Tanpa curiga, korban pun mengikuti arahan Annisa.
Pelaku Ancam Korban Dengan Celurit dan Paksa Serahkan Sepeda Motor serta Ponsel
Namun sesampainya di tempat yang sepi, dua pria tidak dikenal mendatanginya. Mereka mengancam korban dengan celurit yang memaksa agar korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel Oppo F11.
“Korban yang ketakutan memilih melarikan diri. Sementara pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban,” ujar AKP Bambang Soesilo, Kapolsek Kejayan pada Rabu (5/3).
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejayan. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi mulai melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Pria di Pasuruan Tertangkap Tangan Angkut Kentang Curian 50 Kg dari Gudang Pertanian
Unit Reskrim Polsek Kejayan dibantu Buser Timur dan Polsek Pasrepan pada Selasa (4/3) berhasil menangkap Muhammad Badrus Suhur (21) dan istrinya, Anisa Bahar (18) di rumahnya. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa Anisa merupakan otak dibalik perampokan tersebut. Ia menjebak korban karena merasa dendam karena korban sering menggodanya.
Tidak hanya bersekongkol dengan suaminya, Annisa juga bersekongkol dengan saudara kandungnya, Rokhim (24) yang hingga saat ini masih buron.
“Anisa yang mengatur jebakan ini. Begitu korban datang ke lokasi, suaminya bersama satu pelaku lain langsung melakukan perampokan,” ungkapnya.
BACA JUGA: SDN Jeladri 1 Pasuruan Disegel Warga Mengaku Ahli Waris Lahan
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti HP Oppo F11 milik korban dan sebuah jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan. Namun, sepeda motor hasil rampokan berhasik dibawa kabur oleh terduga pelaku Rokhim.
“Kami masih melakukan pengejaran satu pelaku yang buron,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Badrus Suhur (21) dan istrinya, Anisa Bahar (18) kini ditahan di Mapolsek Kejayan. Mereka dijerat sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko







