MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Malang telah menyampaikan penjelasan soal 4 Ranperda yang akan dibentuk. Kini, 7 fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umumnya terhadap 4 Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (6/3/2025).
Keempat Ranperda itu yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera. Kemudian Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Ranperda Didalami di Pansus
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani menyampaikan bahwa pandangan yang disampaikan fraksi fraksi merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Kota Malang. Tentu agar keeampat Ranperda itu bisa disahkan secara ideal.
“Pastinya ini penyampaian aspirasi kami semua berkaitan dengan Raperda yang digarap. Muatan idealnya seperti apa, ini tadi sudah disampaikan fraksi fraksi,” ucapnya.

Langkah selanjutnya, DPRD Kota Malang juga akan terus melakukan pembahasan secara mendalam atas 4 Ranperda itu. Keempatnya akan diseriusi oleh Pansus yang dibentuk.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa
“Kami akan dalami melalui Pansus. Lalu ada uji publik dengan menghadirkan stakeholder terkait dengan Ranperda ini,” urainya.
“Harapannya, Raperda ini tidak memerulkan evaluasi yang terlalu banyak. Sehingga nanti ada beberapa yang kami masukkan untuk kearifan lokal bila memungkinkan,” sambungnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko







