MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang memandang banyak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang yang tidak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal). Kini, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk Perwal sebagai teknis pelaksanaan Perda yang telah dibentuk.
“Kami belum memastikan secara langsung tetapi di periode yang sebelumnya cukup banyak Perda yang belum punya Perwal,” kata Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang, Kamis (6/3/2025).
Amithya mencontohkan beberapa Perda telah dibentuk di Kota Malang yang belum punya Perwal. Misalnya Perda tentang Kebudayaan, Pesantren hingga Perda tentang Kepemudaan.
Pemkot Malang Harus Bentuk Perwal atas Perda Belum Miliki Perwal
“Kalau Perda tidak ada Perwalnya, maka akan mempengaruhi pelaksanaan teknis Perda itu. Sehingga terkesan mengambang dan bahkan ada yang tidak bisa dijalankan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot Malang untuk membentuk Perwal atas sejumlah Perda yang belum memiliki Perwal. Dia menekankan bahwa Perwal harus segera dibentuk setelah Perda disahkan.
“Kami melihat ada pekerjaan yang terabaikan. Ke depannya kami berharap itu lebih komprehensif dalam mendata pekerjaan rumah (pembentukan Perwal) mana saja yang belum selesai,” tuturnya.
BACA JUGA: 7 Fraksi DPRD Kota Malang Beberkan Pandangan Umum 4 Ranperda
“Nanti kami tanyakan sebenarnya apa hambatan yang menghalangi itu,” imbuhnya.
Merespon hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi sekaligus menginventarisir Perda yang tak memiliki Perwal.
“Kami akan evaluasi semua, mana Perda yang belum ada tindaklanjutnya. Kami akan lihat, karena secara hirarki harus ada turunanya. Tentu nanti akan kami tindaklanjuti,” ucapnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko





