JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan menggelar ulang seleksi terbuka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan. Keputusan tersebut diambil setelah kandidat yang menempati peringkat teratas dalam proses seleksi mengundurkan diri pada tahapan akhir.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan seluruh tahapan seleksi sebelumnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sejak April 2026.
Pemkab Jember Buka Kembali Seleksi
Proses seleksi diawali dengan pengumuman pembukaan pendaftaran calon direksi BUMD yang diterbitkan pada 6 April 2026. Setelah melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi, sebanyak tujuh peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan.
Selanjutnya para peserta menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara bersama Panitia Seleksi yang dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada 23 hingga 24 April 2026.
Dari hasil penilaian tersebut, panitia menetapkan tiga kandidat dengan nilai tertinggi yang kemudian mengikuti tes kesehatan dan wawancara akhir bersama Bupati Jember.
Baca Juga : Gus Fawait Siapkan Layanan PMI Terpadu di Jember, CPMI Tak Perlu Lagi ke Surabaya
Pemerintah Kabupaten Jember selanjutnya mengajukan dokumen administrasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses penetapan Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan.
Namun, di tengah proses tersebut, Andrias Warsito yang menjadi kandidat dengan nilai tertinggi sekaligus calon terpilih menyampaikan surat pengunduran diri pada 9 Juni 2026 dengan alasan keluarga.
Menurut Gatot, kondisi tersebut merupakan situasi luar biasa yang berdampak langsung terhadap hasil akhir proses seleksi sehingga pemerintah daerah perlu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan langkah lanjutan.
Pemkab Jember Sampaikan Dokumen Pengunduran Diri Kepada Kemendagri
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jember menyampaikan dokumen pengunduran diri kepada Kemendagri dan melakukan koordinasi terkait mekanisme pengisian jabatan Direktur Utama Perumdam Tirta Pandalungan.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah memutuskan mengulang seluruh proses seleksi dari awal guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan pimpinan BUMD tersebut.
Pemkab Jember memastikan proses seleksi ulang akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas untuk mendapatkan figur terbaik yang mampu memimpin Perumdam Tirta Pandalungan ke depan. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Feni Yusnia
Editor: Mochamad Abdurrochim






