JEMBER, Tugujatim.id – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran minyak goreng subsidi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan standar. Pengujian yang dilakukan terhadap dua kemasan Minyakita, yaitu kemasan pot dan botol menunjukkan hanya 900 ml. Seharusnya minyak tersebut berisi 1 liter, sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
“Hari ini melakukan uji terhadap dua kemasan Minyakita. Pertama kemasan pot dan botolan. Ketika kita uji, ternyata ada selisih kurang lebih 100 ml. Jadi tidak sampai 1 liter. Nah, itu yang kita dapatkan,” ujar Candra Ary Fianto saat ditemui pada Rabu (12/3/2025).
Harga Eceran Tertinggi Harusnya Rp15.700,-
Selain volume, dari beberapa penjual Minyakita, Candra juga menyampaikan temuan terkait harga jual. “Kami mendapati bahwa harga minyak dalam kemasan pot dipasarkan seharga Rp17.000, sementara kemasan botol dijual Rp16.500. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya diterapkan bagi konsumen akhir adalah Rp15.700,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menimbulkan keprihatinan karena selisih volume dan perbedaan harga di atas batas HET, sehingga berpotensi merugikan konsumen, terutama menjelang hari raya Idulfitri.
BACA JUGA: Isi Minyakita di Pasuruan “Disunat”, Kemasan 1 Liter Isi Hanya 945 Ml
Ia menambahkan, pihak DPRD akan mendalami laporan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian, Disperindag, dan pihak perdagangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pendistribusian Minyakita.
Lebih lanjut, Candra menekankan bahwa meskipun belum ada laporan mengenai praktik pengoplosan, jika kasus serupa terdeteksi, pihak DPRD bersama aparat akan segera menindaklanjutinya guna menjaga pasokan dan kestabilan harga kebutuhan pokok.
BACA JUGA: Harga Bawang Merah ‘Guncang’ Pasar di Jember, Melonjak Sampai Rp50 Ribu per Kilogram
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan dan pasokan minyak goreng subsidi tetap terjaga, mengingat pentingnya peran minyak ini bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut hari raya,” tambahnya.
Dengan langkah ini, DPRD Jember berharap dapat mengungkap dan menghentikan praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan, sehingga perlindungan konsumen dapat terjamin dan distribusi minyak goreng subsidi berjalan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








