• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gading Gajah

Polda Jatim amankan puluhan Gading Gajah hingga benih lobster yang hendak dikirim keluar negeri, Selasa (30/06/2026). (Foto: Khaesar/ Tugu Jatim)

Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah, Kupu-Kupu Langka dan Benih Lobster ke Luar Negeri

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
2 hours ago
in Bisnis, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang melibatkan gading gajah, Ratusan ekor kupu-kupu dilindungi, serta puluhan ribu benih bening lobster (BBL). Praktik kejahatan tersebut dinilai tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya sumber daya hayati bernilai ekonomi tinggi.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda, namun seluruhnya bermuara pada eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan sekaligus merugikan kepentingan bangsa.

You might also like

DPRD

DPRD Surabaya Minta ASN Lebih Peka, Rotasi Jabatan Dinilai Solusi Perbaikan Kinerja

30/06/2026 1:50 PM
Jawa Timur

Sebanyak 505 Anak di Jawa Timur Dapatkan Kepastian Perwalian

30/06/2026 1:35 PM

“Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa,” kata Kombes Pol Jules, Selasa (30/6/2026).

Kejahatan Satwa Liar Rugikan Ekologis dan Ganggu Kelanjutan Ekonomi Mendatang

Kombes Pol Jules menjelaskan kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster tidak hanya menyebabkan kerugian ekologis, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi generasi mendatang. Karena itu, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum,” ujarnya.

Gading Gajah
Polda Jatim amankan puluhan Gading Gajah hingga benih lobster yang hendak dikirim keluar negeri, Selasa (30/06/2026). (Foto: Khaesar/ Tugu Jatim)

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, kasus pertama yang diungkap yakni penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.

Pelaku menitipkan gading yang telah dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jamaah, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” ujar Kombes Pol Roy.

Penyelundupan Gading Gajah Gunakan 9 Koper Jemaah Umrah yang Pulang ke Tanah Air

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah pada kedatangan internasional di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari koper-koper tersebut ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.

Dalam perkara tersebut polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Modus yang digunakan ialah memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan udara.

“Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda,” kata Roy.

Kasus tersebut terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri. Polisi kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lain seperti paspor, telepon seluler, kartu ATM dan dokumen penerbangan.

Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 miliar

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Pengungkapan lainnya menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko dan Jerman.

Polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.

“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ujar Roy.

Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ucap Kombes Pol Roy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : M. Khaesar

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: Berita Polda JatimKupu-Kupu LangkaPolda JatimPolda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

DPRD

DPRD Surabaya Minta ASN Lebih Peka, Rotasi Jabatan Dinilai Solusi Perbaikan Kinerja

by Mochamad Abdurrochim
30/06/2026 1:50 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko menyoroti kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memperbaiki kinerja...

Jawa Timur

Sebanyak 505 Anak di Jawa Timur Dapatkan Kepastian Perwalian

by Mochamad Abdurrochim
30/06/2026 1:35 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Guna memberikan kepastian hukum perwalian, sebanyak 505 anak di Jawa Timur ajukan permohonan penetapan perwalian di Pengadilan...

Bojonegoro

Silpa APBD Bojonegoro Capai Rp2,07 Triliun, DPRD Minta Anggaran Lebih Berdampak bagi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
30/06/2026 12:45 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,07 triliun. Di tengah capaian...

Eri Cahyadi

Sidak Temukan Sampah, Kemacetan, dan Parkir Liar, Eri Cahyadi Ancam Tiga Kecamatan

by Mochamad Abdurrochim
26/06/2026 7:15 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melayangkan ancaman terhadap kinerja ASN dan pejabat publik di tiga kecamatan, yakni...

Next Post
Bojonegoro

Silpa APBD Bojonegoro Capai Rp2,07 Triliun, DPRD Minta Anggaran Lebih Berdampak bagi Masyarakat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID