MALANG, Tugujatim.id – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) telah menjalani program magang atau PKL di Pengadilan Negeri Malang. Selama satu bulan sejak Februari 2025, mereka merasakan langsung atmosfer dunia peradilan yang sesungguhnya.
Program magang itu bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam proses peradilan. Dengan demikian, para mahasiswa tak hanya mendapat teori ilmu pengetahuan di kampus saja, tetapi juga di lapangan.
Ketua Pengadilan Negeri Malang, Dr Akhmad Fijarsyah Sutrisno menekankan pentingnya keseriusan mahasiswa dalam menyerap ilmu dan mematuhi tata tertib selama magang. Dia juga menunjuk Achmad Soberi, S.H., M.H., sebagai Pembimbing Lapangan yang akan mengawal aktivitas praktik.
“Ini kesempatan emas untuk memahami esensi penegakan hukum dari lapangan,” tuturnya.

Dia juga berharap program magang itu bisa memperkuat sinergitas antara akademisi dan praktisi hukum di Kota Malang.
Adapun keempat mahasiswa terpilih, yakni Dani Kristina P.H., Citra Arum P., Yunanda Mauriz K., dan Syarifatul Muniroh terlibat dalam berbagai aktivitas peradilan. Mulai dari mempelajari proses penyusunan penetapan terdakwa, pengawasan persidangan hingga analisis putusan hakim.
Selain itu, mereka juga diajak memahami peran aparatur peradilan dalam mewujudkan keadilan bermutu dan pelayanan publik yang transparan.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil SNBP 2025, Begini Cara Cek dan Langkah Jika Tidak Lolos!
Para mahasiswa magang itu diharapkan juga menjadi upaya preventif terhadap potensi penyimpangan tugas atau pelanggaran kode etik di lingkungan peradilan.
Melalui pendekatan partisipatif, mahasiswa diajarkan pentingnya integritas dan independensi hakim sesuai amanat Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

“Hakim harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap putusan,” tegas Achmad Soberi selaku pembimbing.
Dia juga menyatakan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir pencari keadilan.
“Putusan yang dihasilkan wajib memenuhi tuntutan masyarakat akan keadilan yang substantif,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, di mana hakim harus bekerja tanpa intervensi pihak manapun. Program magang ini diharapkan juga menjadi pondasi bagi calon penegak hukum yang berkomitmen pada nilai-nilai konstitusi.
“Kegiatan magang ini dirancang sebagai langkah strategis membentuk generasi penegak hukum yang berintegritas, mampu menginternalisasi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap dinamika peradilan,” kata Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd., M.Hum, dosen pembimbing lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








