JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Koperasi dan UKM (Diskopum) Kabupaten Jember saat ini masih menanti panduan operasional sebagai acuan Pelaksanaan Program Koperasi Makro Desa dari Pemerintah Pusat.
Sartini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jember menjelaskan, telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi pada Rabu (19/3/2025), namun, dokumen tersebut belum disertai dengan petunjuk teknis yang detail.
“Kami belum berani memberikan komentar terlalu jauh karena khawatir akan menyampaikan informasi yang tidak akurat, mengingat panduan teknis pelaksanaannya belum kami terima,” ungkap Sartini saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
Rencana penerapan program koperasi makro desa digagas oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan SE tersebut, Kepala Desa diposisikan sebagai pengawas koperasi. Meski demikian, belum ada koordinasi lanjutan di tingkat kabupaten yang memperjelas mekanisme pelaksanaannya.
Situasi ini diperumit dengan adanya potensi tumpang tindih wewenang antara Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi yang masih dalam pembahasan di tingkat nasional. Karena itu Sartini menekankan pentingnya fondasi kelembagaan yang kokoh dalam menyukseskan program koperasi makro desa tersebut.
BACA JUGA: Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Membludak Usai Libur Lebaran
“Sebaik apapun program yang direncanakan, tidak akan berjalan optimal jika struktur kelembagaannya belum tertata dengan baik,” tegas Sartini.
Di sisi lain, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menetapkan 12 Juni sebagai tenggat waktu untuk implementasi program ini. Namun, Sartini mengakui bahwa dengan kondisi persiapan saat ini, pihaknya masih menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi, sementara aspek kelembagaan masih dalam tahap penataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







