SURABAYA, Tugujatim.id – Pasca libur Lebaran 1446 Hijriah/ 2025 Masehi tantangan baru tengah mengintai Kota Surabaya, di antaranya gelombang pendatang liar atau urbanisasi dari berbagai daerah untuk mencari peruntungan di Kota Pahlawan.
Menyikapi hal ini, DPRD Surabaya mengingatkan Pemkot untuk tidak lengah. Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan perlunya tindakan serius dalam mengantisipasi lonjakan pendatang yang kerap terjadi usai musim mudik.
“Setiap tahun, pasca-Lebaran, Surabaya selalu menjadi magnet bagi para pencari kerja. Ini harus kita kelola dengan strategi yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” kata Cahyo.
Menurut Cahyo, penguatan pengawasan berbasis regulasi sangat penting. Ia mendorong penerapan Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara konsisten.
Di mana, regulasi ini mewajibkan setiap pendatang melaporkan diri kepada RT/RW serta Dispendukcapil melalui kelurahan dan kecamatan.
“Jangan sampai ada pendatang yang datang begitu saja tanpa identitas dan tujuan yang jelas. Kita perlu operasi yustisi gabungan yang melibatkan Pemkot, Polrestabes, dan seluruh OPD hingga level kelurahan,” tegas anggota Komisi A tersebut.
Ia menambahkan, pendatang tanpa KTP atau dokumen resmi akan diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk pendataan dan penelusuran lebih lanjut. Bila diperlukan, mereka bisa dipulangkan ke daerah asal.
Namun, menurut Cahyo, upaya tidak bisa berhenti di situ. Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan pemerintah daerah asal para pendatang. Hal ini bertujuan, menciptakan lebih banyak lapangan kerja agar warga tak perlu hijrah ke kota besar.
“Kalau di kampung halamannya ada pekerjaan, mereka tidak akan ke Surabaya. Ini tentang pemerataan pembangunan,” ujar lulusan Magister Hukum Universitas Narotama.
Hingga kini, belum ada regulasi baru terkait penduduk pendatang. Pemerintah masih mengacu pada beberapa aturan yang sudah ada, termasuk Permendagri No. 74 Tahun 2022 dan sejumlah Perda serta Perwali yang mengatur administrasi kependudukan dan sanksi administratif.
Cahyo pun mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk mengendalikan urbanisasi liar, antara lain:
• Pendataan ketat melalui verifikasi RT/RW, lurah, dan camat;
• Operasi yustisi rutin untuk mendata dan menindak pendatang tanpa identitas;
• Pembatasan pindah domisili dengan syarat tempat tinggal dan pekerjaan tetap;
• Kolaborasi antar daerah untuk memperkuat sektor ekonomi di daerah asal.
Kendati demikian, melalui pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan Surabaya bisa tetap menjadi kota yang ramah dan maju, tanpa dibebani persoalan sosial akibat urbanisasi yang tidak terkendali.
“Semua ini bukan untuk membatasi orang mencari nafkah, tapi untuk memastikan Surabaya tumbuh secara tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







