SURABAYA, Tugujatim.id– Komisi A DPRD Kota Surabaya menyambut positif terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang menyerukan penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.
SE yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 dengan nomor 560/2599/012/2025 ini dinilai sebagai terobosan penting untuk membangun dunia kerja yang lebih adil dan inklusif.
Anggota Komisi A, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah langkah progresif yang patut diapresiasi.
“Ini bukan sekadar surat edaran biasa. Ini adalah sinyal kuat bahwa diskriminasi berbasis usia sudah saatnya ditinggalkan. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk keberpihakan pada hak-hak pekerja,” kata Cahyo, saat dikonfirmasi Tugu Jatim, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Pekerja Usia Matang Kerap Disisihkan
Ketua Fraksi PKS itu juga menilai kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi Kota Surabaya yang memiliki jumlah angkatan kerja usia matang yang besar, namun kerap tersisih hanya karena faktor umur.
“Surabaya butuh tenaga kerja berpengalaman. Dengan menghapus batasan usia, kita membuka ruang kontribusi produktif yang selama ini tertutup,” sambungnya.
Meski SE tidak bersifat mengikat secara hukum, Cahyo menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi intensif agar kebijakan ini tidak berakhir sebatas formalitas.
“Kami akan rekomendasikan Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan isi dan semangat SE ini secara masif, terutama kepada BUMD dan mitra kerja Pemkot,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga akan membuka kanal pengaduan publik bagi para pekerja yang menemukan praktik diskriminatif di lapangan.
Cahyo juga menghimbau apabila nantinya ditemukan perda atau regulasi turunan yang bertentangan dengan semangat kesetaraan kesempatan kerja itu, pihaknya akan mendorong revisi atau pencabutan pasal-pasal tersebut.
“Kami ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Siapa pun, tanpa memandang usia, punya hak untuk bekerja dan dihargai,” tegas alumnus magister ilmu Hukum, Universitas Narotama, Surabaya itu.
Perlu Regulasi Daerah yang Lebih Jelas
Lebih jauh, Komisi A juga siap mendorong revisi regulasi daerah yang masih memuat ketentuan diskriminatif. Melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), DPRD akan mengkaji ulang seluruh perda yang bertentangan dengan semangat kesetaraan.
Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi yang ingin menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil.
“Kami terbuka untuk kolaborasi dengan akademisi, praktisi, hingga kelompok masyarakat sipil demi menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak pada pekerja. Kalau perlu, kita bentuk Perwali atau bahkan Perda baru,” pungkas Cahyo. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







