SURABAYA, Tugujatim.id – Pemandangan memprihatinkan tampak di pojok lantai 2 Gedung Parkir Genteng Kali, Surabaya. Puluhan sepeda angin yang diduga milik Dishub Kota Surabaya terparkir penuh karat, kotor dan berdebu.
Pantauan Tugujatim.id di lapangan, dari tebalnya debu mengibaratkan bahwa aset tersebut telah lama tak terurus dan mangkrak.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai kondisi itu mencerminkan kelalaian serius dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset milik daerah.
“Ini adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Aset pemerintah harusnya dirawat dan dimanfaatkan optimal untuk masyarakat. Jangan dibiarkan rusak begitu saja,” kata Aning, saat dihubungi Tugu Jatim, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Minim Koordinasi
Aning pun menyoroti bahwa sesuai regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) berkewajiban melakukan inventarisasi, pemeliharaan, hingga pemanfaatan secara maksimal terhadap aset publik.
Ia mendesak Dishub dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah cepat.

“Jika tidak bisa diperbaiki, harus dilelang sesuai aturan. Jangan sampai menjadi beban anggaran,” tegas Aning, yang mengaku geram melihat keterbengkalaian aset negara itu.
Harus Ada Evaluasi
Di samping itu, terkait koordinasi antar instansi, Aning menjelaskan bahwa pelaporan dan evaluasi penggunaan aset publik semestinya berada di bawah Komisi B.
“Secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di Komisi C, posisi Dishub sebagai pengguna aset bukan dalam rana pemeliharaan. Jadi yang wajib melakukan pemanggilan ke BPKAD pihak dari Komisi B,” papar Sekretaris Fraksi PKS, DPRD Surabaya itu.
Meski begitu, Komisi C tetap memiliki wewenang untuk mendorong pemeliharaan aset dan menyoroti ketidaktertiban administrasi.

“Ini bukan hanya soal aset terbengkalai, tapi bisa masuk ke pelanggaran hukum atau administrasi. Ada Perda yang mengatur soal ini, dan Pemkot wajib menjalankan fungsinya secara tertib dan transparan,” tuturnya.
Alumnus Jurusan Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga menghimbau kepada Komisi B untuk seger memanggil BPKAD.
Sedangkan pihaknya akan meminta penjelasan dari Dishub Surabaya dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Ini perlu evaluasi secara komprehensif. Karena proses pemeliharaan ini tidak berjalan dengan seutuhnya, sehingga fungsi-fungsi di fasilitas publik menjadi terhambat. Harusnya, yang bersangkutan yakni Dishub dan BPKAD segera menindaklanjuti untuk upaya perbaikan. Kalau tidak bisa diperbaiki atau dipergunakan maka harus dilakukan proses lelang atau dijual sesuai UU atau Perda yang berlaku,” terang Aning.
Sebagai informasi, terkait pengelolaan aset milik Pemkot Surabaya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebagaimana yang tercatat pada pasal 1 nomor 30 berbunyi bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Oleh karena itu, Aning mendesak pihak Pemkot Surabaya melalui BPKAD untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aset-aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita akan dorong pembentukan sistem pengawasan aset yang lebih ketat. Jangan sampai fasilitas publik mubazir di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi,” pungkas Aning. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








