SURABAYA, Tugujatim.id – Fenomena baru muncul di Kota Surabaya, sejumlah warga diketahui mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mencantumkan alamat rumah ibadah, seperti gereja dan masjid sebagai alamat domisili.
Sontak, praktik ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan sekadar fenomena langka.
Ia menyebut banyak pendatang dari luar kota mencoba menyiasati kepemilikan domisili dengan menggunakan alamat rumah ibadah.
“Fenomena ini tidak bisa dibenarkan karena berpotensi menyalahi aturan administrasi kependudukan,” kata Yona, dari keterangannya kepada Tugujatim, Kamis, (15/5/2025).
Selain itu, Yona juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari pihak luar yang memaksa agar permohonan KTP dengan alamat rumah ibadah tetap diproses.
“Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk orang-orang tertentu seperti pendeta atau marbot yang memang tinggal dan bertugas di sana,” ungkap Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya itu.
Pelanggaran Administrasi dan Manipulasi Data?
Menurut Yona, praktik ini berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, hingga akses layanan publik. Ia menekankan bahwa pemalsuan domisili bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga melanggar norma hukum dan etika.
“Kalau dalam jumlah besar, ini jelas tidak masuk akal dan patut dicurigai sebagai upaya manipulasi sistem,” papar Yona.
Lebih lanjut, Yona menyebut tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan rumah ibadah dijadikan alamat domisili, kecuali dalam kasus khusus.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 pun, menurutnya, tidak mengatur hal tersebut.
“PBM itu hanya mengatur pendirian rumah ibadah dan FKUB. Tidak ada kaitannya dengan domisili kependudukan,” jelasnya.
Dispendukcapil Diminta Tegas
Yona pun mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk lebih tegas menyikapi kasus-kasus serupa dan tidak tunduk pada tekanan eksternal.
“Perlu ada regulasi yang lebih eksplisit agar celah seperti ini tidak dimanfaatkan. Ini bukan isu agama, tapi soal ketertiban administrasi,” tegas Yona.
Meski demikian, Yona juga menegaskan, tidak semua kasus bisa digeneralisasi. Bagi warga yang memang tinggal dan bertugas di rumah ibadah, seperti pendeta, takmir, atau marbot, penggunaan alamat rumah ibadah sebagai domisili KTP masih bisa diterima.
“Biasanya memang ada ruang tinggal atau mess bagi mereka, itu bisa ditoleransi,” tandasnya.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







