MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kepada 3 lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pengalihan aset milik mantan Bupati Mojokerto ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 22 September 2022 atas nama terpidana tersebut.
Baca Juga: Aset Mantan Bupati Mojokerto yang Dilelang KPK Laku, Barang Sitaan Berpindah Pemilik
Sementara itu, aset mantan Bupati Mojokerto MKP yang dialihkan untuk 3 lembaga negara tersebut tersebar di beberapa titik, seperti Mojosari, Sooko, hingga salah satu rumah yang berada di Kota Mojokerto.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Budi Haryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang sitaan yang dimaksud kepada KPK.
“Proses selanjutnya dilakukan oleh KPK kepada 3 lembaga tersebut. Kami hanya menerima titipan barang rampasan dari KPK. Untuk kabar pengalihan aset yang dimaksud, kami juga sudah mengetahui akan hal tersebut,” beber Budi, Selasa (24/06/2025).
Aset-Aset yang Dilelang Sebelumnya
Sementara, sebelumnya KPK sempat melelang berbagai barang rampasan dari MKP di Mojokerto, meliputi kendaraan bermotor hingga aset tidak bergerak yakni tanah dan bangunan. Data yang diterima Tugu Jatim, kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda empat seperti minibus hingga roda enam seperti truk.
Beberapa aset tanah yang masuk lelang di antaranya satu bidang tanah seluas 214 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 2184 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto. Kemudian satu bidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1369 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Lalu, satu bidang tanah seluas 971 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1850 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto. Disusul, satu bidang tanah seluas 1.483 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 153 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto, satu bidang tanah seluas 1.535 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 3310 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto, empat bidang tanah dilelang dalam satu paket serta dua bidang tanah dalam satu hamparan dilelang dalam satu paket.
Selain itu, kendaraan bermotor yang masuk lelang di antaranya satu unit Nissan Frontier dengan nomor polisi S 8336 V, satu unit mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi S 1139 QH, satu unit mobil Honda HRV dengan nomor polisi S 1853 RG, satu unit Nissan Frontier Navara, termasuk lima unit mobil truk yang dilelang dalam satu paket.
“Masih sisa sedikit kendaraan roda empat yang belum laku. Sebagian sudah laku pada lelang sebelumnya,” tandas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








