MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai berpindah pemilik. Hal ini terlihat pasca penyerahan barang sitaan negara kepada pemenang lelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Rabu (21/08/2024).
Total 27 unit kendaraan bermotor serta 1 bidang tanah seluas 1.483 meter persegi di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, telah resmi berganti pemilik. Sementara, kendaraan bermotor tersebut masing-masing berjenis minibus dan truk.
“Perwakilan dari KPK sudah datang ke kantor kami. Para pemenang lelang juga sudah mengurusi berita acara serah terima. Ada yang sudah mengambil hari ini (21/08/2024), ada juga yang besok (22/08/2024), macam-macam,” terang Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Budi Haryono, Rabu (21/08/2024).
Sementara itu, beberapa barang lelang yang masih belum laku bakal diproses ulang, seperti peninjauan harga lelang oleh tim penilai.
“Mungkin beberapa waktu lagi akan dilelang ulang,” tambah Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Berbagai objek lelang tersebut mayoritas disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.
Sementara aset MKP di Mojokerto yang masuk lelang meliputi kendaraan bermotor hingga aset tidak bergerak yakni tanah. Data yang diterima Tugu Jatim, kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda empat seperti minibus hingga roda enam seperti truk.
Selain itu, beberapa aset tanah yang masuk lelang di antaranya satu bidang tanah seluas 214 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 2184 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto. Kemudian satu bidang tanah seluas 78 meter persegi dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1369 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Baca Juga: Penyerang Manchester City, Phil Foden Terpilih sebagai Pemain Terbaik PFA Musim 2023-2024
Lalu, satu bidang tanah seluas 971 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 1850 di Watukenongo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto. Disusul, satu bidang tanah seluas 1.483 meter persegi sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 153 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, atas nama Nano Santoso Hudiarto; satu bidang tanah seluas 1.535 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 3310 di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto; empat bidang tanah dilelang dalam satu paket serta dua bidang tanah dalam satu hamparan dilelang dalam satu paket.
MKP sendiri mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/09/2022). MKP diputus bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








