JEMBER, Tugujatim.id – Peluncuran Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Jember fokuskan delapan pelanggaran utama. Operasi yang berlangsung sejak Senin (14/07/2025), dalam penegakan hukumnya akan dijadwalkan rentang waktu 14 hari ke depan.
Dengan sasaran utama berbagai jenis pelanggaran yang sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kepala Kepolisian Resort Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, misi utama dari operasi ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jember Tinggi, Operasi Semeru 2025 Upaya Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Semeru ini menerapkan tiga pendekatan strategis yang terdiri dari langkah preemtif, preventif, dan represif. Kapolres memaparkan bahwa dua pendekatan pertama akan diterapkan dengan proporsi masing-masing 25 persen, sementara tindakan represif melalui pemberian tilang akan dikenakan kepada 50 persen dari total pelanggar yang tertangkap di lapangan.
Petugas Dilarang Melanggar Aturan
Bobby menekankan pentingnya sikap profesional dari seluruh anggota yang bertugas. Dia juga mengingatkan bahwa petugas tidak diperkenankan melanggar apa pun selama menjalankan tugasnya.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan, akan langsung dikenakan sanksi tilang tanpa toleransi. Operasi kali ini menargetkan delapan kategori pelanggaran yang dinilai sebagai faktor utama penyebab kecelakaan jalan raya, meliputi:
1. Penggunaan telepon genggam ketika mengemudi
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah usia minimum
3. Membawa penumpang melebihi kapasitas (lebih dari satu orang untuk sepeda motor)
4. Mengemudi dalam kondisi mabuk
5. Berkendara melawan arah
6. Tidak mengenakan helm berstandar SNI
7. Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan
8. Kendaraan pengangkut barang yang melebihi dimensi dan berat yang diizinkan (ODOL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








