MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tiga pengurus KONI Mojokerto tiba-tiba mundur. Dari informasi yang diterima, pengurus yang mundur ini adalah Sekretaris Umum, Wakil Ketua II dan satu pengurus lain.
Masih dari data yang diterima, terdapat 2 surat pengunduran diri bertanda tangan di atas materai. Sementara alasan pengunduran diri masing-masing pengurus beragam. Mulai alasan tidak bisa fokus mengurus aktivitas keolahragaan, hingga mundur karena alasan pribadi.
“Iya, betul,” kata Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Imam Suyono, Sabtu (26/07/2025).
Meski demikian, Imam belum memberikan keterangan rinci tentang 3 pengurus yang kompak mundur. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kemunduran pengurus-pengurus yang dimaksud tidak terkait dengan persoalan di luar tubuh KONI Kabupaten Mojokerto.
“Mungkin hanya soal miskomunikasi, kami yakin tidak soal lain-lain, sejauh informasi yang kami terima,” ungkap sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menariknya, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sedang mengusut dugaan kasus rasuah dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto. Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada tahun anggaran 2022-2023 lalu senilai Rp10 miliar.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret 3 pejabat setempat. Tiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Ketiganya dipanggil selaku pengurus KONI periode lalu.
“Sudah tahap penyidikan. Kami akan panggil 12 saksi lalu melakukan penghitungan kerugian negara sebelum dilakukan penetapan tersangka,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Kamis (24/07/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








