JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan dua orang yang merupakan warga di Kecamatan Kaliwates terhadap bupati Jember. Gugatan dengan nomor 50/G/2025/PTUN.SBY berupa kebijakan tukar guling aset Pemkab Jember dinyatakan sesuai hukum dan sah PTUN Surabaya.
Kasus bermula ketika dua penduduk dari wilayah Kaliwates, yakni Darmadji dan Mohammad Kusnadi, mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan Tahun 2009 dengan Nomor 188.45/235/012/2009.
Keputusan tersebut mengatur mengenai pengalihan dan penghapusan kepemilikan atas lahan yang sebelumnya merupakan aset pemerintah daerah, khususnya area bekas tanah bengkok di dua kelurahan, yaitu Kaliwates dan Sempusari.
Baca Juga: Atasi Krisis, Pemkab Jember dan Pertamina Sinergi Cari Solusi Pasokan BBM
Kedua warga tersebut beranggapan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang benar.
Pada persidangan e-court yang digelar pada Kamis (31/07/2025), panel hakim yang dipimpin oleh Sri Listiani bersama dengan Mariana Ivan Junias dan Reza Adyatama sebagai anggota, memutuskan untuk mengabulkan bantahan dari pihak bupati Jember mengenai kapasitas hukum para pemohon.
Panel hakim berkesimpulan bahwa kedua pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan terhadap objek yang dipersengketakan.
Penasihat Hukum Bupati Apresiasi Hasil Putusan
Penasihat hukum Bupati Jember Freddy Andreas Caesar mengapresiasi hasil putusan tersebut. Dia menegaskan bahwa keputusan hakim membuktikan bahwa proses pengalihan dan penghapusan aset melalui sistem tukar guling dengan PT Argopuro Karya Kencana Utama (AKKU) telah dijalankan berdasarkan koridor hukum yang tepat.
“Dari awal kami sudah menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang valid. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen sewa, sertifikat, maupun bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Panel hakim menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Bupati dari tahun 2009 tersebut bukan ditujukan untuk kedua pemohon,” ungkap Freddy pada Jumat (01/08/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, proses tukar guling aset yang dilaksanakan pada 2009 telah mengikuti jalur prosedural yang benar, mencakup penilaian nilai aset dan implementasi barang pengganti.
“Tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan keputusan tersebut,” tambahnya.
Freddy menyebutkan, tim hukumnya masih menantikan dokumen lengkap pertimbangan putusan dari panel hakim. Dia juga belum mendapat informasi apakah pihak penggugat akan melanjutkan ke tingkat banding.
Pada 27 Maret 2025, Darmadji dan Mohammad Kusnadi melalui perwakilan hukum mereka, Achmad Chairul Farid, telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Jember dan PT AKKU di PTUN Surabaya.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, mereka berpendapat bahwa program tukar guling aset Pemkab Jember telah merugikan kepentingan mereka karena dianggap menghilangkan hak pengelolaan atas area bekas tanah bengkok tersebut.
Namun selama proses persidangan, kedua penggugat tidak mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang sah atas lahan yang dipersengketakan.
Selain itu, terungkap bahwa penghapusan status tanah bengkok di wilayah Kaliwates dan Sempusari bukan disebabkan oleh keputusan bupati semata, tetapi karena transformasi status administratif dari desa menjadi kelurahan. Proses transformasi ini telah berlangsung sebelum Surat Keputusan Bupati tahun 2009 dikeluarkan.
Dengan adanya perubahan status tersebut, keseluruhan aset desa, termasuk tanah bengkok, secara otomatis berpindah menjadi aset Pemkab Jember sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








