MALANG, Tugujatim.id – Dua narapidana Lapas Malang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo pada 2 Agustus 2025. Kedua napi kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu langsung dinyatakan bebas.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji menjelaskan bahwa pemberian amnesti itu berdasarkan Keppres RI No.17 Tahun 2025. Secara keseluruhan sebanyak 1.178 napi di seluruh Indonesia yang mendapatkan amnesti ini.
“Lapas Malang resmi membebaskan 2 narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI No.17/2025,” kata Teguh, Senin (4/7/2025).
Lapas Malang mengajukan 2 orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Alasannya, napi tersebut diagnosa scizofrenia atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan bukan dalam kategori pindana berat. Amnesti keduanya resmi disetujui dan mendapatkan pengampunan melalui Keppres RI No.17/2025, sehingga berhak mendapatkan kebebasan.
“Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian karena didiagnosa scizofrenia atau ODGJ dan bukan pindana berat, sehingga resmi bebas sesuai SOP. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyarakatan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kuli Bangunan di Kota Malang Temukan Benda Diduga Granat, Sempat Berniat Dijual ke Pasar Loak
Teguh berharap pengampunan hukuman lewat amnesti ini bisa menjadikan warga binaan tersebut lebih baik. Semoga momentum tersebut menjadi awal baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga,” tegasnya.
Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang yang seringkali juga terkait tindakan politik atau konflik.
BACA JUGA: Daftar Kereta Api Tiba Terlambat di Stasiun Malang Buntut Anjlok KA Argo Bromo Anggrek
Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya. Sehingga seolah olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.
Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba yang bukan pengedar atau bandar dengan kepemilikan di bawah 1 gram, berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita.
Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi. Kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








