• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Amnesti Presiden Prabowo

Dua napi di Lapas Malang yang dinyatakan bebas usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo (dok. Lapas Kelas 1 Malang)

Dua Napi di Lapas Malang Juga Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Ini Pertimbangannya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
12 months ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dua narapidana Lapas Malang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo pada 2 Agustus 2025. Kedua napi kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu langsung dinyatakan bebas.

Kalapas Malang, Teguh Pamuji menjelaskan bahwa pemberian amnesti itu berdasarkan Keppres RI No.17 Tahun 2025. Secara keseluruhan sebanyak 1.178 napi di seluruh Indonesia yang mendapatkan amnesti ini.

You might also like

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM
TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

16/07/2026 8:55 PM

“Lapas Malang resmi membebaskan 2 narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI No.17/2025,” kata Teguh, Senin (4/7/2025).

Lapas Malang mengajukan 2 orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Alasannya, napi tersebut diagnosa scizofrenia atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan bukan dalam kategori pindana berat. Amnesti keduanya resmi disetujui dan mendapatkan pengampunan melalui Keppres RI No.17/2025, sehingga berhak mendapatkan kebebasan.

“Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian karena didiagnosa scizofrenia atau ODGJ dan bukan pindana berat, sehingga resmi bebas sesuai SOP. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyarakatan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kuli Bangunan di Kota Malang Temukan Benda Diduga Granat, Sempat Berniat Dijual ke Pasar Loak

Teguh berharap pengampunan hukuman lewat amnesti ini bisa menjadikan warga binaan tersebut lebih baik. Semoga momentum tersebut menjadi awal baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat.

“Kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga,” tegasnya.

Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang yang seringkali juga terkait tindakan politik atau konflik.

BACA JUGA: Daftar Kereta Api Tiba Terlambat di Stasiun Malang Buntut Anjlok KA Argo Bromo Anggrek

Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya. Sehingga seolah olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.

Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba yang bukan pengedar atau bandar dengan kepemilikan di bawah 1 gram, berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita.

Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi. Kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Lapas Klas 1 MalangLapas MalangMalangPresiden Prabowo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Bengkel dan warung kopi.

Kompor Gas Bocor Diduga Bakar Bengkel dan Warung Kopi di Lawang, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

by Dwi Linda
13/07/2026 5:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah bengkel yang juga difungsikan sebagai warung kopi di Jalan Sumberwuni, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,...

Next Post
Pegadaian Media Awards 2025

Siap-Siap! Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas dari Pegadaian Media Awards 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID