MOJOKERTO, Tugujatim.id – Senyum merekah mengiringi 18 narapidana Lapas Mojokerto yang langsung bebas setelah mendapat remisi umum 17 Agustus 2025. Belasan napi ini berasal dari penerima remisi umum setiap 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, terdapat 376 warga binaan yang mendapat remisi umum 17 Agustus. Penerima remisi umum ini terdiri dari remisi umum I untuk 349 warga binaan laki-laki, remisi umum II untuk 19 warga binaan laki-laki, remisi umum I untuk 6 warga binaan perempuan dan remisi umum II untuk 2 warga binaan perempuan.
Sementara itu, rincian jenis perkara penerima remisi umum 17 Agustus 2025 berasal dari perkara narkotita sejumlah 176 orang, perkara korupsi sebanyak 6 orang, perkara human traficking sejumlah 5 orang dan perkara pidana umum sebanyak 189 orang. Berdasarkan domisili, penerima remisi ini berasal dari Kota Mojokerto sebanyak 59 orang, penerima dari Kabupaten Mojokerto sejumlah 235 orang dan penerima dari luar wilayah Mojokerto sebanyak 82 orang.
BACA JUGA: Dua Napi Lapas Tuban Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT Ke-80 RI
Mojokerto yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif telah mendapatkan Remisi. Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 376 napi, ada juga Remisi Dasawarsa yang dapatnya setiap 10 tahun sekali sejumlah 441 orang,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Minggu (17/08/2025).
Masih kata Rudi, remisi merupakan pengurangan masa tahanan sebagai reward dan penghargaan dari negara karena para napi telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di lapas maupun rutan. Remisi yang diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: Khofifah Lepas Tim Ekspedisi 80 Arjuno: Kibarkan Merah Putih Raksasa
“Tampak seluruh napi tadi bahagia sekali hari ini ketika saya umumkan di blok hunian. Dan saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Mojokerto dan Walikota Mojokerto yang memberikan remisi secara simbolis saat selesai upacara pengibaran bendera,” urai Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








