JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember telah menyelesaikan pengajuan usulan pengangkatan tenaga non-ASN kategori Tenaga R4 (tidak terdata pada database BKN). Sebanyak 3.378 tenaga R4 telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses pengajuannya menjadi ASN atau PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Jupriono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan implementasi kebijakan Bupati Jember yang bertujuan mengakomodir tenaga-tenaga yang telah lama mengabdi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kita hari ini telah menyelesaikan usulan non-ASN kategori R4. Ini semata-mata arahan dari Gus Bupati yang telah mengambil kebijakan yang sangat baik sekali,” ujar Jupriono pada Rabu (20/8/2025).
Dari total 3.526 data awal, setelah dilakukan verifikasi dan penyesuaian, jumlah yang memenuhi syarat untuk diusulkan adalah 3.378 tenaga R4. Pengajuan ini tidak hanya mencakup kategori R4, tetapi juga kategori R2 dan R3 yang telah diusulkan pada hari yang sama.
“Memang ada beberapa data kita yang perlu diperbaiki. Jadi dari data 3.526 yang memenuhi syarat untuk diusulkan adalah 3.378,” jelasnya.
Jupriono menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember hanya sebatas mengusulkan, sedangkan keputusan final berada di tangan BKN. Proses ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan regulasi dan arahan dari BKN.
“Kewenangan Pemkab hanya mengusulkan. Nanti BKN yang akan memutuskan dan memproses lebih lanjut,” tegas Jupriono.
Menurutnya, BKN akan menerapkan standar-standar yang telah ditetapkan dalam mengevaluasi usulan dari berbagai daerah. Sedangkan data-data yang tengah diajukan Pemkab Jember dinilai sudah memenuhi ketentuan BKN.
Jupriono mengakui bahwa pengangkatan ribuan tenaga ini akan berimplikasi pada ruang fiskal daerah. Namun, kebijakan ini tetap diambil dengan mempertimbangkan pengabdian yang telah lama diberikan oleh para tenaga R4.
“Tentunya ini akan mempengaruhi ruang fiskal kita, tapi bagaimanapun mereka, teman-teman kita sudah mengabdi cukup lama,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan Bupati Jember ini bertujuan ganda, yaitu mengakomodir tenaga-tenaga yang telah berpengabdian sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat Jember.
Meskipun keputusan final masih menunggu proses di BKN, pihak Pemkab Jember optimis dengan usulan yang telah diajukan. Bupati Jember sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar seluruh tenaga yang diusulkan dapat menjadi ASN dan melanjutkan pengabdiannya sebagai abdi masyarakat.
“Mudah-mudahan doakan semua, semua lolos seperti yang diharapkan kita semua. Dan saya yakin insyaallah diterima,” pungkas Sekda Jupriono.
Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian karier bagi tenaga-tenaga yang telah mengabdi kepada daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








