SIDOARJO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN di Lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk bagi yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan tetap dipertahankan bekerja sesuai masing-masing instansi.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn. menyampaikan kepastian tersebut usai rapat bersama sejumlah pejabat dan pimpinan DPRD Sidoarjo, di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Rabu (20/8/2025). Dari total tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK, sebanyak 3.843 orang yang masuk kategori R3 dan R4 dipastikan akan diangkat seluruhnya. Mereka akan beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan kita angkat semua sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegas Bupati Subandi.
Bupati Subandi menambahkan, keputusan itu sejalan dengan surat resmi dari BKN serta kemampuan keuangan daerah. Setiap tahun, ratusan ASN di Kabupaten Sidoarjo memasuki masa pensiun. Untuk menutup kebutuhan pegawai, Pemkab tidak melakukan rekrutmen baru, melainkan mengoptimalkan tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.
“Kemarin ada 3.843 orang Non-ASN Pemkab Sidoarjo yang gagal lolos tes PPPK. Seluruhnya akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Data mereka sudah masuk dalam basis data BKN,” jelasnya.
Meski begitu, masih terdapat 2.311 tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori R3 dan R4. Terhadap kelompok ini, Bupati Subandi menyebutkan bahwa Pemkab tengah menyiapkan skema lain, salah satunya melalui pola outsourcing sesuai ketentuan peraturan BKN.
“Yang tidak kita angkat, tidak kita PHK. Cuma kita alihkan ke sistem outsourcing. Kalau di daerah lain ada yang diberhentikan, di Sidoarjo tidak. Semua tetap kita pekerjakan,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa kebijakan ini murni berdasarkan regulasi dan kemampuan daerah. Ia memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau upaya melanggar aturan dalam proses pengangkatan tersebut.
“Kami pastikan tidak ada faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan ini. Tidak boleh ada yang melakukan pungutan atau mengatasnamakan siapa pun. Ini murni kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat bersama sejumlah pejabat dan pimpinan DPRD Sidoarjo membahas tindak lanjut nasib ribuan tenaga non-ASN yang hingga kini masih menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, serta Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin.
Ketua DPRD, Abdillah Nasih menambahkan legislatif sepakat dengan kebijakan tanpa PHK dan mendukung pengangkatan 3.843 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak memutuskan hal ini. Kita akan mengawal bersama karena ini menyangkut nasib ribuan warga Sidoarjo,” ujarnya.
Abdillah Nasih juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan adanya penghapusan atau pengurangan tenaga non-ASN.
“Prinsipnya tidak boleh ada penghapusan dan pengurangan. Semua tenaga non-ASN tetap bekerja seperti sebelumnya,” tandasnya.
Ribuan tenaga non-ASN di Sidoarjo dengan keputusan ini diharapkan tidak lagi merasa resah akan keberlangsungan pekerjaannya. Komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo menjadi jaminan bahwa tenaga non-ASN tetap memiliki kepastian kerja sekaligus pengakuan atas pengabdian yang telah mereka berikan selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan
Editor: Darmadi Sasongko








