TUBAN, Tugujatim.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kembali mendapat sorotan.
Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC Pertuni) Tuban menilai, aturan yang seharusnya menjadi payung hukum penting ini belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh difabel di Bumi Wali.
Ketua Pertuni Tuban Setiawan Gema Budi menegaskan bahwa sejak awal penyusunan perda tersebut, organisasi penyandang disabilitas justru tidak dilibatkan secara langsung. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sudah menekankan prinsip “Nothing About Us Without Us” atau tidak ada kebijakan tentang difabel tanpa melibatkan difabel.
Baca Juga: Real Life Program CYOF, IIBF Ajari Difabel Kreatif Malang Cari Cuan dengan Modal 0 Rupiah
“Kalau dari perencanaannya saja tidak ada pelibatan, wajar kalau implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Perda ini berisiko hanya jadi formalitas, tidak benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas,” tegas Setiawan.
Sejak diberlakukan, dia melanjutkan, banyak ketentuan dalam perda yang belum berjalan. Misalnya, akses fasilitas umum yang masih belum ramah difabel netra, keterbatasan sarana informasi dan teknologi aksesibel, hingga program pemberdayaan dan kesempatan kerja yang belum merata.
“Bahkan, untuk kebutuhan dasar seperti akses jalan, gedung pelayanan publik, hingga layanan informasi, masih banyak yang menyulitkan teman-teman disabilitas,” tambahnya.
3 Dorongan Pertuni untuk Pemkab
Pertuni Tuban menilai bahwa peran organisasi disabilitas sangat penting dalam proses monitoring dan evaluasi. Tanpa keterlibatan itu, dia mengatakan, perda akan sulit menyentuh realita kehidupan difabel.
Karena itu, ada tiga hal yang didorong Pertuni Tuban. Pertama, Pemkab Tuban diminta segera mengevaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2020.
Kedua, melibatkan Pertuni serta organisasi difabel lain dalam forum evaluasi, perencanaan, hingga pengawasan. Ketiga, memastikan perda bukan hanya simbol hukum, melainkan instrumen nyata perubahan sosial.
“Perda ini jangan hanya jadi produk hukum tanpa jiwa. Kami siap terlibat aktif memberi masukan, memantau, dan mengawal agar hak-hak difabel benar-benar terpenuhi di Tuban,” ujar Setiawan.
Seruan Pertuni Tuban ini diharapkan menjadi alarm bagi pemkab agar lebih serius menjalankan komitmen inklusi. Sebab, tanpa langkah nyata, Perda Disabilitas akan terus mandek di atas kertas, sementara masyarakat difabel masih berjuang menghadapi keterbatasan akses dalam kehidupan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








