JEMBER, Tugujatim.id – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi, termasuk saat ingin pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika sebelumnya peserta harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, kini proses pindah FKTP bisa dilakukan dengan cepat hanya melalui Aplikasi Mobile JKN.
Inovasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan yang praktis, efisien, dan ramah peserta. Melalui aplikasi yang dapat diunduh gratis di Play Store maupun App Store, peserta JKN cukup melakukan beberapa langkah sederhana tanpa harus mengantre di kantor cabang.
Cara Mudah Pindah FKTP Melalui Mobile JKN
Peserta yang ingin pindah FKTP dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang sudah terdaftar.
2. Pilih menu Ubah Data Peserta.
3. Klik bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
4. Cari dan pilih FKTP baru yang diinginkan sesuai domisili.
5. Konfirmasi perubahan dan simpan data.
Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya.

Selain itu, FKTP baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah pengajuan pindah. Sampai tanggal tersebut, peserta masih berhak menggunakan FKTP lama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan aturan ini, peserta tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan meski sedang dalam masa perpindahan FKTP.
Fitur Lengkap Mobile JKN
Selain pindah FKTP, aplikasi Mobile JKN juga menghadirkan sedikitnya 20 fitur unggulan untuk mempermudah peserta JKN, di antaranya:
1. Antrean Online untuk Faskes Tingkat Pertama, Faskes Rujukan Tingkat Lanjut, dan Kantor Cabang.
2. Info Program JKN yang memberikan edukasi lengkap terkait layanan kesehatan.
3. Telehealth, layanan konsultasi kesehatan secara daring.
4. Info Riwayat Pelayanan yang menampilkan rekam layanan peserta.
5. Bugar, fitur untuk memantau gaya hidup sehat.
6. New Rehab Cicilan untuk kemudahan pembayaran iuran.
7. Penambahan Peserta ke dalam satu keluarga.
8. Info Peserta, memuat detail status kepesertaan.
9. SOS, fitur darurat untuk kebutuhan mendesak.
10. Info Lokasi Faskes terdekat.
11. Perubahan Data Peserta selain FKTP, misalnya alamat dan kontak.
12. Pengaduan Layanan JKN bila ada kendala di lapangan.
13. Skrining Riwayat Kesehatan untuk deteksi dini risiko penyakit.
14. Info Ketersediaan Tempat Tidur di rumah sakit rujukan.
15. Info Jadwal Tindakan Operasi di faskes rujukan.
16. Info Iuran untuk memantau kewajiban pembayaran iuran peserta.
17. Pendaftaran Autodebit iuran JKN.
18. Info Riwayat Pembayaran iuran secara detail.
19. Minum Obat dan Tren Penyakit Daerah, fitur pengingat kesehatan.
20. Info Virtual Account untuk kemudahan pembayaran iuran.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita, menegaskan bahwa fitur pindah FKTP dan layanan lain di Mobile JKN merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan. Dengan harapan, peserta JKN dapat lebih leluasa dalam mengurus keperluan kepesertaan mereka sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Melalui Mobile JKN, peserta JKN kini bisa lebih leluasa mengurus kepesertaan, termasuk pindah FKTP. Kami ingin memberikan kemudahan agar peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang, cukup beberapa klik di aplikasi,” ujar Yessy.
Ia menambahkan, aplikasi Mobile JKN adalah solusi komprehensif bagi peserta. Terlebih, peserta dapat mengakses kartu digital, daftar antrean online, dan keperluan lainnya.
Dengan begitu, peserta tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang. Terlebih, prosesnya juga cepat, fleksibel, dan lebih transparan.
“Mobile JKN adalah aplikasi komprehensif. Peserta bisa mengakses kartu digital, mengecek iuran, mendaftar antrean online, melakukan skrining riwayat kesehatan, hingga mendapatkan informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Semua dalam satu aplikasi,” jelasnya.
Lebih jauh, BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan digital yang mendukung kemudahan peserta dalam mengakses JKN.
Melalui Mobile JKN, peserta dapat mengurus berbagai kebutuhan administratif secara mandiri. Sehingga peserta JKN kini tidak perlu lagi direpotkan dengan antrean panjang dan lebih praktis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








