• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penggunaan sirene.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Foto: dok Polres Mojokerto Kota)

Penggunaan Sirene-Strobo “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Dihentikan Sementara, Begini Kata Korlantas

Dwi Linda by Dwi Linda
9 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho buka suara soal penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya. Meski penggunaan sirene dan strobo terbatas, hal ini tidak berpengaruh pada pengawalan kendaraan pejabat tertentu.

“Kami hentikan sementara (penggunaan sirene dan strobo) sambil dievaluasi secara komprehensif. Pengawalan berjalan, hanya penggunaan sirene dan strobo sedang dievaluasi. Kalau sedang tidak prioritas, sebaiknya (sirene dan strobo) tidak dibunyikan,” terangnya melalui keterangan yang diterima, Senin (22/09/2025).

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Baca Juga: Palang Pintu Terbuka dan Sirene Tak Dibunyikan, KA Wijaya Kusuma Tabrak Mobil hingga Ringsek di Jember

Kakorlantas Agus menambahkan, penggunaan sirene dan strobo hanya dibolehkan pada kondisi tertentu dan benar-benar menjadi prioritas.

“Kalau butuh digunakan, sirene untuk hal-hal tertentu, tidak sembarangan. Sementara untuk saat ini agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas suara masyarakat yang sering terganggu akibat penggunaan sirene dan strobo.

Korlantas Susun Ulang Peraturan Pakai Sirene dan Strobo

Korlantas Polri juga sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan strobo agar tidak terjadi penyalahgunaan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 Ayat 5. Undang-undang ini jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan strobo dan sirene, yakni:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Penggunaan sirene-stroboPenggunaan sirene-strobo diprotesProtes soal sirene-strobo
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Kebakaran pabrik rokok.

Kebakaran Pabrik Rokok KT&G di Kawasan Industri Pier Pasuruan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID