MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho buka suara soal penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya. Meski penggunaan sirene dan strobo terbatas, hal ini tidak berpengaruh pada pengawalan kendaraan pejabat tertentu.
“Kami hentikan sementara (penggunaan sirene dan strobo) sambil dievaluasi secara komprehensif. Pengawalan berjalan, hanya penggunaan sirene dan strobo sedang dievaluasi. Kalau sedang tidak prioritas, sebaiknya (sirene dan strobo) tidak dibunyikan,” terangnya melalui keterangan yang diterima, Senin (22/09/2025).
Kakorlantas Agus menambahkan, penggunaan sirene dan strobo hanya dibolehkan pada kondisi tertentu dan benar-benar menjadi prioritas.
“Kalau butuh digunakan, sirene untuk hal-hal tertentu, tidak sembarangan. Sementara untuk saat ini agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas suara masyarakat yang sering terganggu akibat penggunaan sirene dan strobo.
Korlantas Susun Ulang Peraturan Pakai Sirene dan Strobo
Korlantas Polri juga sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan strobo agar tidak terjadi penyalahgunaan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 Ayat 5. Undang-undang ini jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan strobo dan sirene, yakni:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








