• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penggunaan sirene.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Foto: dok Polres Mojokerto Kota)

Penggunaan Sirene-Strobo “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Dihentikan Sementara, Begini Kata Korlantas

Dwi Linda by Dwi Linda
10 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho buka suara soal penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya. Meski penggunaan sirene dan strobo terbatas, hal ini tidak berpengaruh pada pengawalan kendaraan pejabat tertentu.

“Kami hentikan sementara (penggunaan sirene dan strobo) sambil dievaluasi secara komprehensif. Pengawalan berjalan, hanya penggunaan sirene dan strobo sedang dievaluasi. Kalau sedang tidak prioritas, sebaiknya (sirene dan strobo) tidak dibunyikan,” terangnya melalui keterangan yang diterima, Senin (22/09/2025).

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Baca Juga: Palang Pintu Terbuka dan Sirene Tak Dibunyikan, KA Wijaya Kusuma Tabrak Mobil hingga Ringsek di Jember

Kakorlantas Agus menambahkan, penggunaan sirene dan strobo hanya dibolehkan pada kondisi tertentu dan benar-benar menjadi prioritas.

“Kalau butuh digunakan, sirene untuk hal-hal tertentu, tidak sembarangan. Sementara untuk saat ini agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas suara masyarakat yang sering terganggu akibat penggunaan sirene dan strobo.

Korlantas Susun Ulang Peraturan Pakai Sirene dan Strobo

Korlantas Polri juga sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan strobo agar tidak terjadi penyalahgunaan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 Ayat 5. Undang-undang ini jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan strobo dan sirene, yakni:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Penggunaan sirene-stroboPenggunaan sirene-strobo diprotesProtes soal sirene-strobo
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Kebakaran pabrik rokok.

Kebakaran Pabrik Rokok KT&G di Kawasan Industri Pier Pasuruan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID