JEMBER, Tugujatim.id – Sekeluarga di Jember terjerat bisnis gelap sabu. Aparat kepolisian Kabupaten Jember berhasil membongkar praktik peredaran narkotika dengan pelaku berasal dari satu keluarga yang sama.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang perempuan dewasa serta putranya yang belum genap 18 tahun di dua tempat terpisah, yakni Kecamatan Ledokombo dan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.
Menurut keterangan Iptu Naufal Muttaqin selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, kronologi pengungkapan kasus dimulai saat petugas menangkap basah seorang anak di bawah umur dengan inisial AD di Kecamatan Kalisat akhir September lalu.
Saat penangkapan pada malam Selasa, 30 September 2025, ditemukan kristal metamfetamina seberat 1,58 gram yang disita dari remaja tersebut.
“Penangkapan pertama kami lakukan terhadap tersangka AD yang statusnya masih anak dibawah umur dengan bukti kristal sabu seberat 1,58 gram,” ungkap Naufal pada Jumat (10/10/2025).
Pengembangan kasus selanjutnya mengarahkan penyidik pada sosok orang tua kandung tersangka remaja. Tidak berselang lama, tim kepolisian melancarkan operasi tangkap tangan di kediaman H, sang ibu, yang bertempat tinggal di wilayah Desa Ledokombo.
“Hasil penyelidikan menunjukkan sumber narkotika berasal dari sang ibu. Sekitar jam 9 malam kami melakukan operasi di kediamannya yang terletak di Desa dan Kecamatan Ledokombo, berhasil mengamankan tersangka H bersama barang bukti berupa 173,7 gram kristal metamfetamina,” papar Naufal.
Hasil investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan bahwa H adalah pasangan hidup dari M, seorang terpidana kasus identik yang telah lebih dahulu ditangkap sekitar bulan April tahun berjalan. Pria tersebut telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri pada tanggal 4 September 2025.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga anggota keluarga: sang anak, kemudian ibunya, dan sebelumnya ayahnya pada April lalu,” jelas perwira polisi tersebut.
Menurut Naufal, sindikat ini beroperasi dengan sistem yang terstruktur karena diindikasikan memiliki jalur pemasok yang konsisten. Narkotika yang disebarluaskan oleh H diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Abang, yang mengirimkan barang terlarang tersebut melalui layanan kurir paket.
“Tersangka H mendapatkan barang dari seseorang yang dipanggil ‘Abang’ dengan pengiriman via jasa kurir. Saat ini tim masih melakukan pelacakan untuk membuka lebih luas jaringan peredarannya,” tambah Naufal.
Mengingat salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, proses pemeriksaan melibatkan pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan sesuai prosedur hukum.
“Kami melaksanakan pemeriksaan secara cepat mengingat tersangka berusia di bawah 18 tahun,” ujar Naufal.
Dari hasil interogasi terungkap bahwa H mengakui telah melakukan transaksi penjualan narkotika sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan melebihi satu gram.
“Transaksi pertama seberat 1 gram, transaksi kedua 0,2 gram. Sementara untuk tersangka anak baru kali ini tertangkap,” tutup Naufal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








