BATU, Tugujatim.id – Polres Batu akhirnya menetapkan GP, oknum anggota DPRD Blitar; dan SNR, Polwan Polres Blitar, sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan atau selingkuh hingga viral beberapa waktu lalu.
Penetapan status tersangka ini didapat usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir 3 pekan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, kedua tersangka terus diperiksa.
Baca Juga: Ketahuan Diduga Selingkuh, Oknum Polwan Polres Blitar Digerebek di Hotel Kota Batu
“Iya, keduanya telah dinaikkan sebagai tersangka karena dua alat bukti terpenuhi,” ujar Joko, Rabu (12/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai tes DNA hingga pemeriksaan konfrontir untuk membuktikan keduanya benar-benar terlibat hubungan gelap.
Kasus perselingkuhan terbongkar saat suami Bripka SNR yang juga seorang anggota kepolisian mencurigai kepergian istri pada Jumat (17/10/2025). SNR saat itu dijemput oleh seorang sopir memakai mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nopol AG 1418 P.
Polisi Sita Barang Bukti Perselingkuhan
Sang suami curiga, dia memutuskan untuk membuntuti mobil yang membawa istrinya itu dari belakang. Hingga didapati mobil tersebut berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Setelah dikonfirmasi, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu. Pada Sabtu (18/10/2025), pukul 04.00 WIB, langsung digerebek,” ujarnya.
Saat penggerebekan dilakukan, SNR ditemukan sendirian di dalam kamar. Namun, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keberadaan anggota DPRD Kota Blitar tersebut di kamar hotel sebelum digerebek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








