TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memantau pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas atau Coktas di Tuban, Kamis (13/11/2025).
Coktas tengah digelar oleh KPU Kabupaten Tuban sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar setiap nama yang tercatat benar-benar valid.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.
Lewat kegiatan ini, KPU ingin memastikan tidak ada data ganda, pemilih fiktif, atau warga yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menjelaskan, pada triwulan keempat tahun ini terdapat 625 data pemilih yang dijadikan sampel.
Mereka tersebar di 44 desa dari 13 kecamatan di Tuban. Fokus pemeriksaan kali ini mencakup beberapa kategori, antara lain pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, pemilih baru, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
“Untuk hari ini kita lakukan Coktas di enam kecamatan. Tujuannya memastikan data pemilih berkelanjutan ini benar-benar valid dan terkonfirmasi faktual di lapangan,” ujar Ulil.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Qozaq, serta Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan. Keduanya juga menyaksikan langsung proses perekaman ulang e-KTP bagi warga yang diketahui memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
KPU Jatim bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perekaman ulang dengan sistem jemput bola.
Petugas mendatangi langsung warga yang memiliki NIK ganda agar bisa segera dilakukan perbaikan data kependudukan.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Tuban, terdapat 11 warga yang memiliki NIK ganda dengan kabupaten lain. Dari jumlah itu, empat orang sudah melakukan perekaman baru, sedangkan sisanya masih dalam proses koordinasi dengan daerah asal.
Salah satunya adalah Nuryati, warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, yang telah selesai melakukan perekaman dan kini memiliki NIK baru.
“Dari hasil temuan, ada 11 pemilih dengan NIK ganda. Empat sudah direkam ulang, sementara tujuh lainnya masih proses koordinasi dengan kabupaten terkait,” jelas Insan Qoriawan.
Selain penanganan pemilih ganda, tim KPU juga melakukan verifikasi terhadap pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang berusia di atas 100 tahun. Data pemilih meninggal akan dihapus setelah diverifikasi dengan akta kematian atau surat keterangan dari pemerintah desa setempat.
“Kita pastikan langsung di lapangan agar data yang tersimpan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkas Insan.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjaga integritas daftar pemilih, memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih, dan tidak ada data ganda yang bisa mengganggu proses pemilu mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








