JEMBER, Tugujatim.id – Alokasi anggaran bantuan hukum masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jember mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya mencapai Rp700 juta kini terpangkas hingga tersisa Rp50 juta saja.
Kondisi ini memicu perdebatan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, khususnya anggota Komisi A yang berperan sebagai mitra pengawas Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, A. Zainurrofik, memberikan klarifikasi kepada media terkait pemotongan dana tersebut. Menurutnya, pengurangan drastis ini dipicu oleh berbagai faktor, terutama kebijakan pengetatan belanja negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025.
Selain itu, berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat kepada daerah serta penurunan penerimaan dari pajak Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) turut memperparah situasi keuangan daerah.
“Bila dibandingkan periode sebelumnya, total anggaran Bagian Hukum mencapai Rp3 miliar dengan Rp700 juta dialokasikan khusus untuk bantuan hukum. Namun untuk tahun ini, keseluruhan anggaran operasional kami hanya Rp900 juta untuk semua aktivitas,” ungkap Zainurrofik pada Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran bukan hanya dialami oleh Bagian Hukum, melainkan menjadi fenomena umum di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, beberapa OPD yang mengelola layanan publik esensial relatif tidak terdampak secara signifikan.
Zainurrofik menambahkan, masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum masih memiliki alternatif sumber pendanaan dari tiga jalur, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kantor Wilayah, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
Sebagai strategi menghadapi keterbatasan anggaran, pihaknya akan mengoptimalkan fungsi pos bantuan hukum yang telah tersebar di tingkat desa. Program edukasi dan penguatan kesadaran hukum akan ditingkatkan dengan menggerakkan berbagai elemen masyarakat yang memiliki pengetahuan hukum.
“Kami akan memaksimalkan peran pos-pos bantuan hukum yang ada di desa. Kami juga terbuka untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi melalui program Tri Dharma-nya, agar keberadaan pos tersebut dapat dioptimalkan dalam meningkatkan literasi hukum warga,” paparnya.
Zainurrofik berharap akan ada terobosan kebijakan baru mengenai skema bantuan hukum pada periode mendatang sehingga alokasi anggaran bisa kembali ditingkatkan.
“Kemungkinan bisa terealisasi pada 2027, atau bahkan mungkin saat Perubahan APBD 2026,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








