MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya melindungi generasi muda dari paparan konten digital berbahaya. Karena itu, Dirjen KPM menggalakkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai senjata lawan konten negatif.
Kebijakan ini menjawab atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi anak-anak di ruang digital melawan konten negatif dan berbahaya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menjelaskan urgensi dari PP Tunas dengan sebuah analogi yang mudah dipahami.
“Bayangkan internet jadi perpustakaan raksasa penuh jutaan buku. Ada banyak ilmu bermanfaat di dalamnya, tetapi ada juga ‘buku’ yang tidak pantas dan berbahaya untuk anak-anak,” ujarnya.
Dia mengatakan, PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan tersebut untuk memastikan setiap “buku” atau konten dapat diakses sesuai usianya.

“Kami berupaya menjaga perpustakaan itu aman bagi adik-adik kita lewat PP Tunas,” jelas Fifi dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jatim, Selasa (18/11/2025).
Fifi juga menekankan, PP Tunas itu bentuk komitmen negara dalam menciptakan internet aman untuk anak di Indonesia.
Menurut dia, regulasi yang menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia dengan aturan perlindungan anak di dunia digital ini wajib bagi seluruh platform digital. Tujuannya untuk menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, dan menghalangi akses terhadap Risiko Konten Berbahaya Anak.
“Kami bertujuan mulia: memastikan anak-anak di Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal-hal positif di dunia digital,” tambahnya penuh keyakinan.
Dia melanjutkan, implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 didukung penuh oleh Pemerintah Kota Malang.
Pemkot Malang Dukung Implementasi PP Tunas
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang M Sailendra mengatakan, regulasi ini adalah payung hukum yang sangat dinantikan.
“Hadirnya PP Tunas menjadi tonggak penting untuk melindungi generasi penerus dari ancaman konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi data pribadi yang marak terjadi,” ujar Sailendra.
Dia menambahkan, aturan ini secara tegas melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial dan mewajibkan persetujuan orang tua dalam pengumpulan data.
Kemkomdigi dan Malang berkomitmen mewujudkan internet aman untuk anak di Indonesia sebagai wujud melalui penyelenggaraan forum literasi digital seperti Forum Sahabat Tunas Malang. Sailendra meyakini, pendidikan literasi digital ponpes dan institusi pendidikan lainnya harus dimulai sejak dini.
Forum itu menjadi langkah strategis untuk membekali anak-anak dengan pemahaman dan keterampilan menggunakan teknologi secara bijak. Selain itu, juga menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Regulasi Digital Kemkomdigi 2025 ini kepada masyarakat akar rumput.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh lapisan masyarakat, harapannya PP Tunas tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hidup dan efektif menjadi tameng yang melindungi masa depan anak Indonesia di dunia digital. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








