MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengajak Pemkot Malang untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri (Berdikari) dalam mengelola APBD melalui aktivasi digitalisasi potensi daerah.
Tim Badan Anggaran DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (26/11/2025), menyoroti Transfer ke Daerah (TKD) Kota Malang dalam APBD Kota Malang 2026 yang turun drastis sebesar 18 persen atau senilai Rp243 Miliar.
TKD Kota Malang di APBD 2025 mencapai Rp1,342 triliun. Namun untuk APBD 2025, TKD Kota Malang terpangkas menjadi Rp1,099 triliun. Sementara dalam Ranperda APBD 2026, PAD Kota Malang ditetapkan sebesar Rp1,062 triliun.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita menegaskan bahwa terpangkasnya TKD Kota Malang yang cukup besar harus menjadi kesempatan bagi Kota Malang untuk Berdikari soal APBD.
“Melihat kondisi saat ini, kita harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri. Jangan karena ada pemotongan TKD, kemudian kita menyerah begitu saja. Kita harus berinovasi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu merekomendasikan Pemkot Malang untuk berinovasi melalui aktivasi digitalisasi di seluruh sektor potensi daerah. Baik di sektor pemanfaatan aset daerah, pencapaian pajak daerah hingga retribusi daerah.
Baginya, digitalisasi penting untuk meningkatkan transparansi dalam hal pelayanan publik. Ia melihat, kepercayaan publik dapat memicu sentimen positif dan berpotensi meningkatkan angka investasi Kota Malang.
“Jadi transparansi dan digitalisasi di dalam aset, retribusi, pajak itu harus benar benar ditingkatkan,” tegasnya.
Adapun digitalisasi yang direkomendasikan yakni, Digital Asset Management System yang dapat menampilkan data aset Pemkot Malang secara terbuka, terintegrasi, dan dapat diakses publik. Selama ini, aset daerah banyak yang mangkrak bahkan disalahgunakan oleh oknum oknum penyewa.
Kemudian di sektor pajak daerah, legislatif merekomendasikan percepatan pemasangan E-Tax atau pelayanan pajak elektronik yang menyeluruh namun tepat sasaran. Sebab, ada 2.900 wajib pajak dari usaha hotel, resto, hiburan hingga parkir belum terpasang E-Tax.
Di sektor retribusi, pengelolaan parkir sudah mulai dilakukan retibusi elektronik. Namun untuk retribusi pasar masih belum. Maka, direkomendasikan penerapan Digital Market Management System yang mencakup pendataan bedak, validasi pedagang aktif, serta penerapan E-Retribusi untuk menutup kebocoran dan meningkatkan PAD sektor pasar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Malang soal digitalisasi potensi daerah tersebut.
“Kami harus menindaklanjutinya, kami sudah teruskan ke OPD OPD bahwa digitalisasi ini penting untuk menekan kebocoran sekaligus optimalisasi pendapatan. Ini akan kami tindaklanjuti di 2026,” ujarnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








